Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kok Bisa Kaya Kali?

AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. Seginilah gaji dari AKBP.

Tribun Medan
Fantastis! Isi Rekening AKBP Achiruddin Capai Puluhan Miliar, Padahal Hartanya Hanya Rp 467 Juta 

Dikatakan Irvan, AKBP Achiruddin masih dikategorikan sebagai perwira menengah. Namun ini pintu masuk untuk membuka tabir, apakah hanya Achiruddin yang memiliki ini.

“LBH Medan juga telah melakukan investigasi secara langsung, dan mentafsirkan itu semua, secara gambaran kita menduga aset dari AKBP Achiruddin ini lebih kurang 30 sampai 50 milar,” urainya.

“Hal itu bisa dilihat dari kepemilikan rumah mewah, rumah kos-kosan (Reddorz) sekitar 20 sampai 30 pintu di Sumatera Utara, rumah-rumah sewa, beliau juga membangun Masjid, Rubicon, Harley Davidson, dan lainnya,” sambungnya.

Ia mengaku akan menunggu hasil LHA dari PPATK.

Namun, sembari menunggu, LBH Medan menyatakan sikap akan memantau permasalahan ini dan menjadikan atensi permasalahan ini untuk membuka tabir apakah hanya AKBP Achiruddin yang mempunyai rekening sebesar ini dan mempunyai transaksi mencurigakan.

“Oleh karena itu sudah sepatutnya KPK menjemput bola untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang ini, kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka kita melihat akan ada diskriminasi penegakan hukum,” katanya.

Disinggung soal dugaan kepemilikan gudang solar illegal milik AKBP Achiruddin, Irvan mengatakan, apabila benar gudang itu miliknya harus jelas izin membuka bisnis tersebut.

“Tentang bisnis solar ilegal ini hukumnya sudah ada, undang-undang Migas, itu bisa dilihat dalam pasal 53 junto pasal 23. Seorang dilarang membuka bisnis tanpa izin. Apakah ini masih di dalam, apakah gudang solar itu mempunyai izinnya atau atas nama siapa, ini kan membuat banyaknya pundi-pundi uang masuk ke rekening tersebut,” ucapnya.

“Ini betul-betul luar biasa, seorang berpangkat AKBP mempunyai harta ataupun dugaan kepemilikan (aset) puluhan miliar, jelas ini sangat merusak perekonomian bahkan stabilitas keuangan Negara,” lanjutnya.

Atas hal itu, LBH Medan meminta agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan cepat untuk melihat kejanggalan itu dan meminta Polda Sumut agar transparan dalam pemeriksaan.

“Ini bukan cuma sekadar permasalahan etik, yang bersangkutan sudah seyogyanya patut dipecat dan dipidana. Dalam hal ini, ada dugaan pidana yaitu 338 dan 340, bahkan 304,” ungkapnya

Irvan mengatakan, kasus tersebut harus segera diungkap. Menurutnya, bagaimana Polri bisa menjadi pintu masuk dari kasus ini, karena sudah banyak yang menjadi bahan untuk revolusi Polri.

Ia juga menanggapi terkait LHKPN milik AKBP Achiruddin yang dilaporan hanya sebesar Rp 467 juta. Menurutnya, laporan itu merupakan angka yang kecil dibandingkan aset-aset kepimilikannya.

“Kami melihat dari LHKPN beliau, sepanjang pemantauan kami AKBP Achiruddin tersebut melaporkan Rp 467 juta LHKPNnya, hal ini kita ketahui LHKPN yang sama di tahun 2011. Kalau bisa dilihat dari situs KPK, itu dikosongkan di harta bergerak dan harta tidak bergerak, artinya kita menduga tindak pidana pencucian uang itu jelas jelas dilakukan dalam hal ini menyembunyikan aset-aset dari akbp tersebut, dan ini juga bersinkronisasi dengan pasal 1 angka 5 undang-undang 8 tahun 2010,” urainya.

“Bagaimana mungkin seorang AKBP yang kita ketahui gaji pokoknya tiga sampai empat juta bahkan dihitung dengan tunjungan maksimal Rp 10 sampai Rp 15 juta bisa memiliki harta yang begitu banyak,” sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved