Breaking News

Viral Medsos

Direskrimsus Polda Sumut Naikkan Status Penyidikan Terkait Gratifikasi-TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan

Dalam penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, juga turut diawasi Direktur Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan dihadiri Lurah

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN
AKBP Achiruddin Hasibuan dan gudang BBM Solar Ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal di dekat kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, pada Kamis (27/4/2023) siang.

Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico beserta timnya didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

Dalam penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, juga turut dipantau Direktur Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan dihadiri Lurah hingga Kepala Lingkungan setempat.

Petugas pun membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.

Sejumlah reporter berkumpul dihalaman gudang BBM solar ilegal yang diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (27/4) siang. Pantauan Tribun Medan, sebuah tangki berwarna merah putih berlogo Pertamina itu tertulis Pertamina EP dan diganjal besi dan semen agar bisa kokoh, terlihat tangki berukuran 16.000 liter itu berada di ruang kedua yang ada di area gudang.
Sejumlah reporter berkumpul dihalaman gudang BBM solar ilegal yang diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (27/4) siang. Pantauan Tribun Medan, sebuah tangki berwarna merah putih berlogo Pertamina itu tertulis Pertamina EP dan diganjal besi dan semen agar bisa kokoh, terlihat tangki berukuran 16.000 liter itu berada di ruang kedua yang ada di area gudang. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter.

Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina.

Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut.

Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.

Didalam gudang tersebut, petugas gabungan sekitar 30 menit dan melakukan pengecekan dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbun BBM ilegal ini.

Suasana didalam gudang BBM solar ilegal yang telah dipasang garis polisi diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (27/4) siang. Pantauan Tribun Medan, sebuah tangki berwarna merah putih berlogo Pertamina itu tertulis Pertamina EP dan diganjal besi dan semen agar bisa kokoh, terlihat tangki berukuran 16.000 liter itu berada di ruang kedua yang ada di area gudang.
Suasana didalam gudang BBM solar ilegal yang telah dipasang garis polisi diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (27/4) siang. Pantauan Tribun Medan, sebuah tangki berwarna merah putih berlogo Pertamina itu tertulis Pertamina EP dan diganjal besi dan semen agar bisa kokoh, terlihat tangki berukuran 16.000 liter itu berada di ruang kedua yang ada di area gudang. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Dalam penyelidikan, Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui menjadi pengawas gudang BBM ilegal yang di dekat rumahnya itu, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sudah sejak tahun 2018.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Sabtu (29/4/2023) malam.

Gudang BBM ilegal itu disebut AKBP Achiruddin Hasibuan milik PT Almira Nusa Raya (ANR).

Kemudian, hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terungkap bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.

Dia mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi, Sabtu.

Tangki besi berlogo Pertamina yang ditemukan di gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi diduga oplosan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (27/4/2023). Gudang ilegal ini diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Tangki besi berlogo Pertamina yang ditemukan di gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi diduga oplosan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (27/4/2023). Gudang ilegal ini diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tribun Medan/Fredy Santoso)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved