Viral Medsos
Direskrimsus Polda Sumut Naikkan Status Penyidikan Terkait Gratifikasi-TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan
Dalam penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, juga turut diawasi Direktur Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan dihadiri Lurah
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal di dekat kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, pada Kamis (27/4/2023) siang.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico beserta timnya didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.
Dalam penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, juga turut dipantau Direktur Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan dihadiri Lurah hingga Kepala Lingkungan setempat.
Petugas pun membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.
Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter.
Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina.
Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut.
Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.
Didalam gudang tersebut, petugas gabungan sekitar 30 menit dan melakukan pengecekan dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbun BBM ilegal ini.
Dalam penyelidikan, Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui menjadi pengawas gudang BBM ilegal yang di dekat rumahnya itu, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sudah sejak tahun 2018.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Sabtu (29/4/2023) malam.
Gudang BBM ilegal itu disebut AKBP Achiruddin Hasibuan milik PT Almira Nusa Raya (ANR).
Kemudian, hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terungkap bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.
Dia mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi, Sabtu.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.