Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Hasibuan memang 'Hebat', Gaji-Tunjangan Mentok 10 Juta tapi Transaksi Ratusan Juta

Polisi yang satu ini memang hebat. Gaji dan tunjangannya mentok di 10 juta, tapi bisa-bisanya bertranksasi hingga ratusan juta

Istimewa
Harta AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak bikin heboh setelah anaknya, Aditya Hasibuan ketahuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Perusahaan penyalur BBM ini disebut-sebut Polisi pemilik gudang BBM illegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan ini untuk menyelidiki gratifikasi atau setoran rutin ke AKBP Achiruddin untuk menjaga gudang BBM illegal yang sudah beroperasi sejak 2018 hingga 2023.

Disini penyidik memeriksa Komisaris perusahaan. Sementara direktur belum diketahui keberadaannya.

“Iya, penyidik Krimsus menggeledah untuk mendalami gratifikasinya. Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Dari penggeledahahan kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia turut disita dokumen perizinan dan dokumen pembelian BBM.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima setoran dari gudang BBM ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menerima gratifikasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang ini digeledah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setoran ini diberikan oleh PT Almira atau gudang BBM ilegal karena Achiruddin Hasibuan merupakan perwira Polisi yang tinggal tak jauh dari lokasi.

"AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut juga telah mengirimkan surat ke PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," pungkasnya.

(*/fredy/raf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved