Berita Viral
Dito Mahendra Resmi Jadi DPO Usai Mangkir 2 Kali, Bareskrim Siapkan Upaya Paksa Penangkapan
Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam DPO usai dua kali mangki
TRIBUN-MEDAN.COM – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO usai dua kali mangkir.
Bareskrim Polri menyebut pengusaha Dito Mahendra sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito kembali tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (2/5). Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra.
Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujar Djuhandhani.
Ia mengatakan, Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik dalam proses pengusutan kasus yang didalami penyidik.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Diketahui, Dito Mahendra telah dua kali dipanggil sebagai saksi dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Tetapi, pengusaha itu tetap tidak hadir panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyidikan sesuai perundang-undangan.
"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Nasib AKBP Udin Solar Berakhir, Anak Ditahan dan Bakal Dimiskinkan: Biar Ku Rasakan Sendiri
Baca juga: 2 Kalimat yang Disampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan kepada Awak Media
Djuhandhani sebelumnya mengatakan, Dito Mahendra akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023) lalu.
Dito Mahendra diketahui telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra diketahui telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
| FAKTA Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.