Berita Viral

Dito Mahendra Resmi Jadi DPO Usai Mangkir 2 Kali, Bareskrim Siapkan Upaya Paksa Penangkapan

Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam DPO usai dua kali mangki

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bareskrim Polri resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 

TRIBUN-MEDAN.COMBareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO usai dua kali mangkir.

Bareskrim Polri menyebut pengusaha Dito Mahendra sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito kembali tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (2/5). Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra.

Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujar Djuhandhani.

Ia mengatakan, Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik dalam proses pengusutan kasus yang didalami penyidik.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Diketahui, Dito Mahendra telah dua kali dipanggil sebagai saksi dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Tetapi, pengusaha itu tetap tidak hadir panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyidikan sesuai perundang-undangan.

"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Nasib AKBP Udin Solar Berakhir, Anak Ditahan dan Bakal Dimiskinkan: Biar Ku Rasakan Sendiri

Baca juga: 2 Kalimat yang Disampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan kepada Awak Media

Djuhandhani sebelumnya mengatakan, Dito Mahendra akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023) lalu.


Dito Mahendra diketahui telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra diketahui telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved