Berita Viral

Dito Mahendra Resmi Jadi DPO Usai Mangkir 2 Kali, Bareskrim Siapkan Upaya Paksa Penangkapan

Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam DPO usai dua kali mangki

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bareskrim Polri resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 

Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu antara lain pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101.

Selanjutnya, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. (cr9/Tribun-Medan.com)

Baca juga: Menjelang Kedatangan Jokowi, Gubernur Lampung Naik Helikopter Tinjau Jalan Rusak dan Kebut Perbaikan

Baca juga: Curhat Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Aisiah, Banyak Petinggi Minta Dirinya Berhenti

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved