AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Kapolda Sumut Panca Simanjuntak Beber 'Dosa-dosa' AKBP Achiruddin hingga Akhirnya Dipecat Tak Hormat

AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan orang tua dari pelaku dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

|
Tribun Medan/Fredy
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral berbuntut panjang.

Akibatnya, AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan orang tua dari pelaku dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Menurut Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak pemecatan terhadap anak buahnya ini bukannya tanpa sebab.

AKBP Achiruddin Hasibuan, memiliki sejumlah catatan pelanggaran kode etik dan disiplin saat menjadi anggota Polri.

Terlebih, AKBP Achiruddin Hasibuan alias Udin Solar membiarkan anaknya melakukan penganiayaan didepan matanya.

"Tentu ada dasar yang memberatkan. Sudah saya sampaikan, sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi, itu paling utama," kata Panca kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).

Ia mengatakan bahwa, anggotanya ini juga sudah sering menjalankan sidang kode etik dan disiplin, akibat tingkah lakunya.

"Yang kedua ada beberapa pelanggaran kode etik disiplin yang sudah pernah diproses terlebih dahulu ke yang bersangkutan," sebutnya.

Panca menyampaikan, sebelum kasus ini bergulir AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lebih satu kali melakukan pelanggaran kedinasan.

"Ada lima sebelumnya, kan ada aturan di Polri itu tiga saja pelanggaran kode etik bisa diputuskan, pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Panca.

"Jadi itu hal yang memberatkannya, tapi yang paling utama tidak selayaknya, sepatutnya dia membiarkan kejadian penganiayaan itu," pungkasnya.

Mobil AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Penyebabnya

Polda Sumut menyatakan sedang menelusuri aset dan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan mulai dari properti, sepeda motor hingga mobil mewah.

Penelusuran ini terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Udin.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menemukan satu mobil milik Achiruddin dan telah disita.

Mobil telah diamankan dan saat ini masih diidentifikasi kepemilikan dan didapat darimana uang untuk membeli mobil tersebut.

Polda Sumut dan PPATK Kejar Harley Davidson Hingga Aset Mewah AKBP Achiruddin, Terancam Dimiskinkan
Polda Sumut dan PPATK Kejar Harley Davidson Hingga Aset Mewah AKBP Achiruddin, Terancam Dimiskinkan (Tribun Medan)

Meski demikian Panca belum merinci mobil apa yang sudah disita.

"Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil sedang diproses, diamankan dulu, dicek. Sudah diamankan,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.

"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan."

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Ibu Kandung Ken Admiral Sebut Mukzizat hingga Apresiasi Kapolda Panca

Elvi Indri, Ibu kandung Ken Admiral mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut setelah AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Selasa (2/5/2023).

Elvi Indri mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut atas keputusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri.

Ia menganggap keputusan yang dijatuhkan Polda Sumut tersebut seperti mukzizat dari Allah kepada keluarganya.

Keputusan tersebut pun di sebutkan Elvi hanya bisa di balas oleh Allah kepada Polda Sumut yang sudah memberikan keputusan tegas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang di tuntut pecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Mewakili keluarga dan orang tua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut, bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti muzizat saya rasakan inj, ternyata bisa terproses dengan lurus," kata Elvi Indri kepada awak media, Selasa (2/5/2023).

"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," sambungnya.

Elvi Indri pun berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak yang sudah memberikan keputusan tegas ata pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Terima kasih saya ucapkan sama (kepada) bapak (Kapolda Sumut) yang seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang gak benar memang betul bapak bertindak," Ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih terhadap media yang sudah setia untuk mengawal kasus penganiayaan yang di lakukan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Elvi juga meminta agar media tidak lagi menyudutkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah pak Kapolda jangan disudutin lagi, karena memang saya merasa ini mukzizat Allah, saya tidak punya siapa siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana," katanya.

Elvi menyebutkan keputusan Polda Sumut atas pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut belum ia sampaikan ke anaknya Ken Admiral yang berada di Manchester, Inggris. 

"Saya belum sampaikan, mungkin dia udah tau, kakaknya udah sampaikan tadi. Cuman kalau Ken merasa malu kan, karena semua orang melihat dia dibegitukan, mungkin setahun dua tahun akan sembuh (trauma)," Ujarnya. 

Keputusan yang diberikan Kapoda Sumut untuk pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri dianggap Elvi sesuai keputusan yang diharapkannya selama ini. 

"Alhamdulliah semua ini sesuai harapan, malah saya gak nyangka seperti ini. Makanya saya bilang pak kapolda luar biasa atensinya," katanya. 

AKBP Achiruddin Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada 6 Kesalahan yang Melanggar Etik Kepolisian

AKBP Achiruddin dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.

“Memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Panca, Selasa (2/5/2023).

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan setidaknya ada enam kesalahan yang melanggar etik kepolisian.

Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023).
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Selain pembiaran terkait kasus anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, di antarnaya kasus terkait gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis minyak solar ilegal, terkait dugaan penodongan senjata, dan sebagainya. 

Sebelumnya, kasus ini turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.

AKBP Achiruddin Hasibuan,  menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Amatan Tribun Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama kurang lebih 5 jam lamanya.

Usai menjalani sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan tampak keluar dari dalam gedung Bidang Propam dengan dikawal oleh Provost menuju ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Namun, saat awak media menyecar sejumlah pertanyaan terkait pendapat dan hasil sidang yang dijalani, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya bungkam sambil mengatupkan tangannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan, datang ke sidang kode etik mengenakan seragam lengkap dan mengenakan topi dan juga penutup wajah.

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumu karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat diwawancarai, pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak berkomentar perihal kasus yang menjeratnya.

Keluar dari gedung tahanan dan barang menuju ruang persidangan usai jeda, dia terus berjalan.

Dia berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.

"Semoga keadilan berjalan, gitu aja,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).

Saat ditanya pesan apa yang akan disampaikan, mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini pun berbicara seperti merendah 

Dalam kasus ini dia menyatakan cukup dia saja yang merasakannya sendiri.

"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat.

Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023).
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

Dia disidang mulai dari pukul 10:00 WIB sampai saat ini.

Namun sekitar pukul 12:50 WIB dia keluar jeda untuk makan siang.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidangkan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Kejati Sumut Terima SPDP

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiyaan tersangka Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin dari penyidik Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Ia mengatakan, SPDP tersebut telah diterima Kejati Sumut pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"SPDP an AH telah masuk ke Kejati Sumut tertanggal Jumat (28/4/2023) lalu, dari penyidik Dit Krimum Polda Sumut," kata Yos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/5/2023).

Lanjut Yos, saat ini bidang Pidana Umum (Pidum) akan membentuk tim Jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Tersangka dijerat penyidik dengan pidana pasal 351 KUHPidana," ucapnya.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Diberitakan sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

 Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

 

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved