AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Polda Sumut Tunggu Keputusan Div Propam Mabes Polri Soal Banding AKBP Achiruddin Hasibuan

Bid Propam Polda Sumut belum dapat memastikan apakah banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Achiruddin Hasibuan diterima atau tidak.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju Gedung Propam Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bid Propam Polda Sumut belum dapat memastikan apakah banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Achiruddin Hasibuan diterima atau tidak.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan, keputusan banding diterima atau tidak menjadi keputusan Div Propam Mabes Polri.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Tak Terima Laporannya Dihentikan

Dalam hal ini pihaknya sudah memutuskan agar Polisi yang dikenal hedon dan arogan itu dipecat.

“Kita gak bisa memastikan, itu kan Mabes Polri. Kita sudah memutuskan PTDH ini, dia banding. Tinggal di Mabes seperti apa,” kata Kombes Dudung, Jumat (5/5/2023).

Sampai saat ini Bid Propam Polda Sumut sedang menyusun memori banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan.

 Nantinya, setelah pihaknya menyusun memori banding akan diserahkan ke bidang hukum (Bidkum) Polda Sumut.

Kemudian, Bidkum Polda Sumut akan menyerahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk digelar sidang banding AKBP Achiruddin Hasibuan.

Yang jelas, katanya, Propam Polda Sumut telah memutuskan agar AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. 

Mereka memiliki waktu selama 14 hari sejak sidang kode etik profesi pada 2 Mei lalu.

“Yang mengajukan dari Bidkum, dialah sebagai pengacaranya. Kita yang membuat memorinya, nanti Bidkum yang meneruskan ke Div Propam Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan pada 2 Mei 2023, dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved