AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Nasib AKBP Achiruddin Gegara Anak, Dipecat, Dimiskinkan dan juga Terancam Dikurung 5 Tahun

AKBP Achiruddin terancam kurungan selama lima tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN - Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin terancam kurungan selama lima tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral, yang dilakukan juga anaknya Aditya Hasibuan.

Achiruddin resmi ditetapkan sebagai sejak 2 Mei 2023 usai penyidik melakukan gelar perkara khusus.

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan Achiruddin dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dan menelantarkan orang yang sedang dianiaya, sedangkan dia ada di lokasi.

“Untuk penguatan pasalnya tetap sama yaitu di Pasal 351 ayat 2 Juncto 55, 56 dan juga Pasal 304, yang mana memang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,”kata Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Secara terpisah, AKBP Udin, sapaannya juga melanggar 3 Perpol tiga kode etik profesi Pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka majelis sidang kode etik Bid Propam Polda Sumut memutuskan agar dia dipecat dari Polri.

Informasi terkini, Polda Sumut akhirnya juga menemukan senjata api laras panjang yang diduga digunakan untuk mengancam Ken Admiral dan kawan-kawannya saat terjadi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan di kediamannya di Jalan Guru Suman/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia 22 Desember 2022 lalu.

Senjata itu dipastikan asli, bukan mainan seperti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Achiruddin pada 26 April lalu.

“Ya, senjata laras panjangnya sudah kita dapatkan dan sudah kita amankan. Saat ini kita bekerjasama dengan Bid Propam Polda Sumut untuk mengamankan senjata tersebut. Iya, tipenya senjata api,”kata Kombes Sumaryono.

Meski sudah ditemukan, Polisi belum merinci tipe dan jenis seperti apa senjata tersebut. Mereka juga belum menjelaskan ditemukan dimana dan darimana senjata itu, apakah dimiliki secara legal atau illegal.

Yang pasti, kata Sumaryono, senjata itu ditemukan di seputar kota Medan dan saat ini masih didalami.

“Karena senjata itu adalah senjata resmi sehingga masih kita dalami bersama Bid Propam Polda Sumut,”ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved