AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Inilah 3 Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin hingga Dipecat dari Polri, Kapolda: Proses Pidana

Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh tersangka Aditya Hasibuan ikut menjerumuskan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers di depan Gedung Propam Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) malam. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh tersangka Aditya Hasibuan ikut menjerumuskan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Pemecatan AKBP Achiruddin berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam.

Achiruddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju Gedung Propam Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju Gedung Propam Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

AKBP Achiruddin disebut melakukan tiga kesalahan fatal pelanggaran etik kepolisian. Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ia terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.

Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.

Mantan Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Adminral.

Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut. Besaran uang yang diterima pun tengah didalami polisi.

PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved