Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Jadi Tersangka Tonton Anak Aniaya Mahasiswa, Achiruddin Hasibuan Banding Dipecat dari Polisi

"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ujar Panca. 

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) berjalan menuju Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembiaran terjadinya penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditya Hasibuan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

Dikatakan Panca, sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.

"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ujar Panca. 

Achiruddin juga seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun faktanya, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukannya.

Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 5, 8, 12, dan pasal 13 peraturan Nomor 7 Tahun 2022.

Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar dan terpaksakan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Ditetapkan tersangka

Panca menambahkan, selain pelanggaran etik, Achiruddin juga berproses di pidana umum sebagaimana asal 304, 55 dan 56 KUHP.

"Kita tunggu saja prosesnya dalam waktu dekat pidana umum pasal 304, 55, 56 KUHP teman-teman sekalian karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," katanya.

Proses hukum hari ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

"Sudah beberapa waktu lalu penyidikannya hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.

Achiruddin Hasibuan pun mengajukan banding atas putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang itu memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat. 

"Saudara Achiruddin Hasibuan ini mengajukan banding. Nanti  membuat memori bandingnya, 14 hari terima," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved