Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Jadi Tersangka Tonton Anak Aniaya Mahasiswa, Achiruddin Hasibuan Banding Dipecat dari Polisi
"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ujar Panca.
TRIBUN-MEDAN.com - Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembiaran terjadinya penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditya Hasibuan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
Dikatakan Panca, sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.
"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ujar Panca.
Achiruddin juga seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun faktanya, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukannya.
Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 5, 8, 12, dan pasal 13 peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar dan terpaksakan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Ditetapkan tersangka
Panca menambahkan, selain pelanggaran etik, Achiruddin juga berproses di pidana umum sebagaimana asal 304, 55 dan 56 KUHP.
"Kita tunggu saja prosesnya dalam waktu dekat pidana umum pasal 304, 55, 56 KUHP teman-teman sekalian karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," katanya.
Proses hukum hari ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Sudah beberapa waktu lalu penyidikannya hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.
Achiruddin Hasibuan pun mengajukan banding atas putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang itu memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat.
"Saudara Achiruddin Hasibuan ini mengajukan banding. Nanti membuat memori bandingnya, 14 hari terima," katanya.
Achiruddin Hasibuan
penganiayaan
Ken Admiral
Tribun-medan.com
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Achiruddin Hasibuan Banding Dipecat dari Polisi
Jadi Tersangka Tonton Anak Aniaya Mahasiswa
Vonis Banding Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Dipangkas Jadi 1 Tahun, Ini Alasan Hakim PT Medan |
![]() |
---|
Terbongkar, Senjata Laras Yang Ditodongkan AKBP Achiruddin Ternyata Senjata Dinas Polri |
![]() |
---|
Pangkat Paman Ken Admiral Lebih Tinggi, AKBP Achiruddin Minta Maaf Ingin Didamaikan Tapi Dicueki |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Ngaku 20 Kali Kirim Pesan ke Omnya Ken, Minta Didamaikan Tapi Tak Digubris |
![]() |
---|
Ditahan di Sel Khusus Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Sebut Tak Dikasih Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.