AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Inilah 3 Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin hingga Dipecat dari Polri, Kapolda: Proses Pidana

Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh tersangka Aditya Hasibuan ikut menjerumuskan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers di depan Gedung Propam Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) malam. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," kata Natsir.

Harta kekayaan AKBP Achiruddin pun kini menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.

Padahal apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.

Tercatat AKBP Achiruddin hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Harta kekayaan Achiruddin ini diketahui tak berubah sejak 10 tahun lalu.

AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.

Ajukan Banding

  AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah menjalankan sidang kode etik di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, pascadipecat AKBP Achiruddin Hasibuan akan mengajukan banding.

"Untuk saudara AH (Achiruddin Hasibuan) ini mengajukan banding," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).

Ia menjelaskan, nantinya pihaknya akan membuat memori banding dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebutnya.

Sebelumnya, seorang remaja bernama Aditya Hasibuan yang merupakan anak kandung AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kejadian tersebut terjadi di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Jalan Guru Sinumba - Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (22/12/2022) silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved