Senjata Api Laras Panjang

Senjata Api Laras Panjang Milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang Dipakai Mengancam Akhirnya Ditemukan

Polda Sumut mengaku sudah menemukan senjata api laras panjang yang dipakai AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menakuti korban penganiayaan

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut akhirnya mengaku sudah menemukan senjata api laras panjang yang dipakai AKBP Achiruddin Hasibuan saat menakuti Ken Admiral, korban penganiayaan sang anak bernama Aditya Hasibuan.

Namun, Polda Sumut tidak menjelaskan, dimana senjata api laras panjang itu ditemukan.

Apakah di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, atau di gudang solar ilegal.

Direktur Reserse Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan penemuan senjata api laras panjang milik AKBP Achiruddin Hasibuan ini berkat kerja sama pihaknya dengan Bid Propam. 

“Ya, senjata  laras panjangnya sudah kami dapatkan dan sudah kami amankan. Saat ini kami bekerjasama dengan Bid Propam Polda Sumut untuk mengamankan senjata tersebut. Tipenya senjata api,” kata Kombes Sumaryono, Selasa (2/5/2023) dinihari.

Sumaryono mengatakan, senjata api laras panjang itu ditemukan tanpa amunisi.

Dia bilang, bahwa senjata api laras panjang itu ditemukan di seputar Kota Medan.

“Karena senjata itu adalah senjata resmi, sehingga masih kami dalami bersama Bid Propam Polda Sumut,” ungkapnya.

Dipecat jadi Polisi

AKBP Achiruddin Hasibuan benar-benar mendapat mimpi buruk.

Karena kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral, perwira Polda Sumut ini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai jalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) kemarin.

Bukan cuma sekadar dipecat, semua hartanya mulai disita Polda Sumut.

Baca juga: Polda Sumut Geledah PT Almira dan sita Dokumen, Ini Alasannya

Baca juga: Bukti Kwitansi Menguak Dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan Rutin Jual Solar ke PT Almira Nusa Raya

Motor Harley Davidson yang ia bangga-banggakan, termasuk sejumlah mobil mewah kabarnya akan diambil oleh Polda Sumut.

Sebab, semua hartanya itu dicurigai bersumber dari dugaan tindak pidana gudang solar ilegal. 

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, anak buahnya itu melanggar tiga etika profesi. 

Diantaranya menyangkut tindak pembiaran terhadap aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved