Narkoba

Benny Tiohari Jadi Tersangka, Ini Kata Kasat Reskrim terkait Berkas Kasusnya

Sudah 22 hari Benny Tiohari (40) ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan.

|
HO
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi yang ditangkap di lokasi barak narkoba 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sudah 22 hari Benny Tiohari (40) ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan. SPDP-nya sudah diserahkan ke Cabjari Pancur Batu. 

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dirinya mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan berkas kasus tersebut.

"Belum dikirim, masih ngumpulkan berkas," kata Fathir

 

Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para pelaku ini diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Senin (10/4/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru mengamankan sembilan orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk yang diamankan ada sembilan orang, sudah ditahan di Polrestabes Medan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (12/4/2023).

Cabjari Pancur Batu Terima SPDP Beni Kasus Dugaan Barak Narkoba dari Penyidik Polrestabes Medan

Sebelumnya diberitakan, tersangka Benny, ditahan polisi dalam kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan.

Benny disebut-sebut merupakan pemodal barak narkoba tersebut.

Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandang status mafia judi.

Benny telah diamankan Polrestabes Medan pada Senin (10/4/2023) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2023).

Namun, hingga kini, penyidik Polrestabes Medan belum mengirimkan SPDP.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved