Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, AKBP Achiruddin Terima Setoran Rutin Rp 7,5 Juta, Bayi 3 Bulan Dibunuh Ayahnya

Berita populer hari ini dimulai dari AKBP Achiruddin Terima Setoran Rutin Rp 7,5 Juta Perbulan Bekingi Gudang Solar Ilegal

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH  
AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal oleh Provost saat masuk ke ruang Bidang Propam Polda Sumut, untuk menjalankan sidang kode etik, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer hari ini dimulai dari AKBP Achiruddin Terima Setoran Rutin Rp 7,5 Juta Perbulan Bekingi Gudang Solar Ilegal

Selanjutnya, Tiga Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dengan Tidak Hormat, Punya Catatan Pelanggaran

Ketiga, PILU Artis Cantik Ini, Baru Melahirkan Dapati Kabar Suaminya Nikahi Pegawai Rumah Makan Miliknya

Keempat, Personel Satlantas Polres Asahan Minta Sopir Bunyikan Telolet: Hiburan saat Atur Arus Balik

Kelima, Bayi 3 Bulan yang Dibunuh Ayahnya Dimakamkan, Sang Kakek Gendong Jasad, Ibunya Nangis Jatuh Pingsan

Berikut 5 Berita populer Tribun Medan hari ini:

1. AKBP Achiruddin Terima Setoran Rutin Rp 7,5 Juta Perbulan Bekingi Gudang Solar Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.(Tribun Medan/Fredy)

AKBP Achiruddin Terima Setoran Rutin Rp 7,5 Juta Perbulan Bekingi Gudang Solar Ilegal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya, selaku pemilik gudang BBM solar ilegal tak jauh dari kediamannya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi,"kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.

Teddy menjelaskan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah Polisi akan memiskinkannya dengan menjerat Pasal tindak pidana pencucian uang.


Baca Selengkapnya

2. Tiga Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dengan Tidak Hormat, Punya Catatan Pelanggaran

Tiga Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan
Tiga Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan(TRIBUN MEDAN)

TRIBUN-MEDAN.COM- Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak mengungkap terdapat sejumlah alasan hingga AKBP Achiruddin Hasibuan harus mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

AKBP Achiruddin Hasibuan disebut, memiliki sejumlah catatan pelanggaran kode etik dan disiplin saat menjadi anggota Polri.

Terlebih, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya melakukan penganiayaan didepan matanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved