Berita Seleb

Ditahan di Polda Sumsel Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Saya di Sini Bahagia

Lina Mukherjee muncul dalam story Instagram pribadinya @linamukherjee, Kamis (4/5/2023) yang mengunggah ucapan terima kasih kepada awak media yang tel

Editor: Liska Rahayu
HO
Ditahan di Polda Sumsel Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Saya di Sini Bahagia 

Diketahui, Lina Mukherjee diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.

Lina Mukherjee diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama, buntut dari konten makan babi.

Agung menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan semalam, Polda Sumsel akan menggelar rilis setelah zuhur, Kamis (4/5/2023).

Lina sendiri belum bisa dimintai keterangan oleh awak media karena masih berada di ruang penyidik.

Sementara itu kuasa hukum Lina Mukherjee Andi Basar menuturkan bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan tim penyidik.

"Saat ini kondisi Lina juga dalam keadaan sehat, hanya ya karena di periksa kan jadi agak lelah," ujarnya saat bertemu di luar gedung, Rabu (3/05/2023).

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama." bebernya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved