Berita Viral

Tiga Pekan di Penjara Usai Divonis 3,5 Tahun Kasus Aniaya David, AGH Disebut Alami Stres dan Trauma

Kondisi AGH terdakwa penganiayaan David Ozora mengalami stres dan trauma setelah divonis 3,5 tahun penjara.

kompas tv
Terdakwa anak bocah perempuan AGH (15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kondisi AGH terdakwa penganiayaan David Ozora mengalami stres dan trauma setelah divonis 3,5 tahun penjara. 

AGH telah tiga pekan mendekam dalam penjara akibat ikut menganiaya David bersama dengan pacarnya, Mario Dandy. 

Selama tiga pekan tersebut kondisi AGH disebut-sebut mengalami trauma dan stres akibat tersandung kasus pidana.

"Untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stress ya. Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG," ujar Sony Hutahaean, penasihat hukum AGH dalam konferensi pers Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Perpustakaan Raja Naga Jambe di Dairi Akhirnya Diresmikan, Dibangun Dengan Anggaran Rp 10 Miliar

Baca juga: Mengenang Guru Jason Saragih, Kapolres Simalungun Ziarahi Tokoh Pendidik Simalungun pada Hardiknas

Kondisi stress itu diklaim tim penasihat hukum karena AGH merupakan korban manipulasi Mario Dandy dalam peristiwa penganiayaan ini.

Manipulasi itu karena Mario Dandy tiba-tiba ingin mengantar AGH pergi perawatan.

Padahal saat itu AGH hendak perawatan wajah bersama ibu atau teman-temannya.

"Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH pada kesempatan yang sama.

AGH telah divonis 3,5 tahun penjara
AGH telah divonis 3,5 tahun penjara (Tribun Medan)

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved