Saksi Pemecatan

Pengesahan Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan Menunggu Keputusan Mabes Polri

Polda Sumut langsung memproses saksi pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun keputusan ada di Mabes Polri

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemecatan usai jalani sidang kode etik beberapa hari lalu.

Ia dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan, terhadap korbannya Ken Admiral.

Setelah dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding.

Kini, nasib perwira Polda Sumut itu tengah menunggu keputusan Mabes Polri.

Baca juga: Polda Sumut Gandeng KPK Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, bahwa Bidang Propam Polda Sumut tengah menyusun memori banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan

"Kita yang membuat memorinya, nanti Bidkum yang meneruskan ke Div Propam Mabes Polri," kata Kombes Dudung, Jumat (5/5/2023).

Ditanya apakah Polda Sumut akan menerima banding, Dudung belum bisa memastikan.

Yang jelas, katanya, Propam Polda Sumut telah memutuskan agar AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Kita gak bisa memastikan, itu kan Mabes Polri. Kita sudah memutuskan PTDH ini, banding. Tinggal di Mabes seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Ini Wajah Direktur PT Almira Nusa Raya yang Diperiksa Kasus Gudang Solar Ilegal, Ngaku Kooperatif

Direktur PT Almira Nusa Raya Kabarnya Bakal Jadi Tersangka

 Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, yang diduga mengetahui keberadaan gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan kabarnya akan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut, hari ini, Jumat (5/5/2023).

Kabar ini santer beredar setelah petinggi PT Almira Nusa Raya itu menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada Kamis (4/5/2023).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mengenai penetapan status tersangka Edy akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan, dan rencana langsung akan dilakukan gelar perkara penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka. Kita tunggu besok, hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023).

Dalam kasus gudang solar ilegal, Edy patut diduga mengetahui aliran dana pembelian BBM dari gudang solar ilegal yang menurut warga adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Ini Wajah Direktur PT Almira Nusa Raya yang Diperiksa Kasus Gudang Solar Ilegal, Ngaku Kooperatif

Baca juga: PT Pertamina Alasan Ngaku tak Tahu Mitra Kerjanya PT Almira Nusa Raya Punya Gudang Solar Ilegal

Bahkan, Edy dikabarkan mengetahui persis mengenai setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved