Saksi Pemecatan

Pengesahan Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan Menunggu Keputusan Mabes Polri

Polda Sumut langsung memproses saksi pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun keputusan ada di Mabes Polri

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

Apakah itu setoran diduga pembelian solar, maupun setoran jasa pengamanan. 

Saat diwawancarai awak media, Edy yang datang didampingi sejumlah pengacaranya tak banyak bicara.

Dia cuma mengatakan bahwa dirinya tidak pernah kabur dan melarikan diri.

"Enggak pernah (kabur), kita tetap kooperatif," kata Edy, Kamis sore.

Baca juga: Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal

Sementara itu, kuasa hukum PT Almira Nusa Raya, Fendi mengatakan bahwa perusahaan milik kliennya memiliki izin.

Namun, Fendi tidak bisa menjelaskan, kenapa PT Almira Nusa Raya bisa memiliki gudang solar ilegal, sebagaimana keterangan dari Polda Sumut

Disinggung mengenai setoran kepada AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga menyangkut pembelian solar maupun jasa keamanan, Fendi tak mau banyak komentar.

Dia menyerahkan kasus ini pada Polda Sumut.

"Nanti pihak Polda aja," katanya.

Baca juga: Pengamat Hukum Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan Berpotensi Lolos dari Pemecatan

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang dijatuhi sanksi pemecatan karena ulah anaknya bernama Adtya Hasibuan kini benar-benar merana.

Selain ditahan, lelaki yang sempat mengancam korban penganiayaan pakai senjata api laras panjang ini juga akan dimiskinkan.

Terbukti, semua rekeningnya sudah diblokir.

Achiruddin mulai kesulitan mencari sumber keuangan.

Bahkan, semua kendaraan mewah miliknya sudah 'disenter' Polda Sumut untuk disita.

Baca juga: Mimpi Buruk AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat Jadi Polisi, Bos PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap

Namun, pascadijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang kode etik, beredar informasi bahwa Achiruddin bisa lolos dari vonis tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved