Saksi Pemecatan
Pengesahan Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan Menunggu Keputusan Mabes Polri
Polda Sumut langsung memproses saksi pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun keputusan ada di Mabes Polri
Dengan catatan, banding yang ia ajukan diterima hakim, dan dirinya dimaafkan oleh keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan sang anak.
Informasi di Polda Sumut menyebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memelas pada ibunda Ken Admiral saat menjalani sidang kode etik.
Achiruddin memelas minta dimaafkan, agar ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan.
Terlebih, semua hartanya sudah disita.
Bahkan, wajahnya sudah terpampang dimana-mana.
Hingga sang perwira Polda Sumut ini sekarang mendapat julukan 'Udin Solar' karena diduga terlibat aktivitas jual beli solar subsidi kepada PT Almira Nusa Raya.
Kwitansi Rp 200 Juta Masih Dirahasiakan Polda Sumut
Polda Sumut sempat menyita sejumlah buku tabungan dan dokumen dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Selain menyita buku tabungan dan dokumen, ada beberapa kwitansi yang ikut disita polisi.
Dari beragam kwitansi yang disita, ada satu kwitansi dengan nilai yang cukup mencolok.
Kwitansi itu berwarna merah muda, dengan nilai transaksi Rp 200 juta.
Baca juga: Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal
Kwitansi itu ditandatangani langsung oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dengan dibubuhi materai Rp 6000.
Kwitansi ini pula yang kabarnya merupakan bukti, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan menjual solar subsidi kepada PT Almira Nusa Raya.
Namun begitu, sampai detik ini kwitansi tersebut belum pernah dipamerkan oleh Polda Sumut.
Penyidik masih merahasiakan kwitansi tersebut.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kapolda-dan-Achiruddin.jpg)