Sumut Memilih

Sepanjang Januari-Maret 2023, Bawaslu Sumut Catat Ada 11 Kasus Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sumut mencatat penanganan pelanggaran 11 temuan kasus di Bawaslu kabupaten/kota sepanjang Januari-Maret 2023.

|
HO
Rapat Kerja Teknis Validasi Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Akuntabilitas Sigaplapor Periode Januari sampai Maret 2023. Kegiatan tersebut dibagi 2 (dua) zona yaitu Bawaslu Pematangsiantar dan Bawaslu Tapanuli Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mencatat penanganan pelanggaran 11 temuan kasus di Bawaslu kabupaten/kota sepanjang Januari-Maret 2023.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah mengatakan yang telah diinput ke dalam sigaplapor adalah temuan 11 kasus, laporan 49 kasus dan dari seluruh pelanggaran 37 temuan/laporan diregister dan 23 kasus tidak diregister.

Baca juga: Bawaslu Sumut Ajak Semua Elemen Ikut Serta Dalam Pengawasan Pemilu, Sebut Jumlah Pengawas Terbatas

"Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penanganan pelanggaran di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap seluruh dokumen penanganan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," ujar Johan Alamsyah, Jumat (5/5/2023).

Ia mengatakan, implementasi kebijakan ini dilakukan Bawaslu Sumut melalui Rapat Kerja Teknis Validasi Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Akuntabilitas Sigaplapor Periode Januari sampai Maret 2023.

Kegiatan tersebut dibagi 2 (dua) zona yaitu Bawaslu Pematangsiantar dan Bawaslu Tapanuli Tengah.

Peserta dalam kegiatan ini berasal dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Admin/Co Admin serta pengguna Sigaplapor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar.

"Kegiatan ini bertujuan memastikan semua dokumen-dokumen penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sudah absah dan lengkap sebelum diunggah ke Sigaplapor," katanya.

Johan Alamsyah menuturkan, dokumen-dokumen yang akan diunggah ke Sigaplapor harus terlebih dahulu lolos validasi.

“Ranah data pelanggaran adalah angka, ranah validasi adalah keabsahan dokumen, jangan sampai publik melihat data di sigaplapor terdapat dokumen yang belum absah. Terakhir ranah akuntabilitas penanganan pelanggaran adalah output dan outcome kinerja yang profesional dan berkepastian hukum," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Konsolidasi Hasil Pengawasan Jelang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara

Ia berharap melalui Aplikasi sigaplapor Bawaslu dapat menjamin salah satu asas pemilu yaitu akuntabilitas dan publik dapat melihat bagaimana kinerja pengawas pemilu.

"Ada tiga area penting yang saling berkaitan harus diperhatikan dalam penanganan pelanggaraan, yaitu administratif, prosedural dan subtantif. Ketiga area ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penanganan pelanggaran yang akuntabel dan professional," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved