Berita Viral

Bukan Polisi, Ini Cara David Yulianto Dapat Senjata Api dan Pelat Palsu Polri, Motif Marah Disalip

Pria yang todongkan senjata di jalan Tol Tomang ternyata bukan polisi. Padahal pria itu memakai mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya. 

HO
Pria yang todongkan senjata di jalan Tol Tomang ternyata bukan polisi. Padahal pria itu memakai mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya.  

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.

Asal Senjata dan Pelat Dinas Polri yang Dipakai David Yulianto

Polisi menyita sepucuk senjata airsoft gun dan pelat dinas Polri palsu dari David Yulianto (32).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, mengatakan senjata airsoft gun digunakan pelaku pada saat menganiaya korban yang merupakan sopir taksi online, Hendra (42).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli airsoft gun dari seseorang bernisial E dengan harga Rp3,5 juta.

"Yang bersangkutan menyampaikan sekira bulan 4 tahun 2022 yang bersangkutan membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta. Jadi, sejak bulan 4 atau bulan 5 yang bersangkutan sampaikan antara itu 2022 membeli dari seseorang bernama E. Ini masih kita akan dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat jumpa pers, Jumat (5/5/2023).

Begitu juga dengan pelat nomor dinas Polri palsu bernomor 10011-VII, kata Trunoyudo, E yang memberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada David Yulianto.

"Sangat jelas nopol TNKB pada kendaraan Mazda itu jelas-jelas palsu. Jadi tidak diperjualbelikan, tapi dibuatkan, kemudian diberikan dan digunakan oleh pelaku. Pelat nomor tersebut didapat dari saudara E," ujar Trunoyudo.

Sebelum dipakai pada kendaraan sedan Mazda, lanjut Trunoyudo, pelat palsu dinas Polri bernomor 10011-VII ternyata telah digunakan pada kendaraan lain sejak Agustus 2022.

"Digunakan di mobil Innova hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022, namun masih berkelanjutan ini didapat dari E. Maksud dan tujuannya akan menjadi bagian penyidikan," ujar Trunoyudo.

Oleh karena itu, Trunoyudo menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan mengusut latar belakang kepemilikan senjata jenis airsoft gun dan pelat palsu yang dipakai David.

"Sejauh ini masih proses, namun pada keterangan tersangka sangat kecil, yang di samping untuk menghindari ganjil genap (pelat palsu). Tapi akan kita dalami, termasuk bagaimana meminta kepada orang lain dan diberikan kepada orang lain, ini masih berlanjut," kata dia.

(*)

Sebagian sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved