Breaking News

Gudang Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Sudah Ditahan, Dipecat, dan Dimiskinkan, Bos PT Almira Nusa Raya Malah Belum Ditahan

Polda Sumut sampai detik ini tak kunjung menjadikan pimpinan PT Almira Nusa Raya menjadi tersangka gudang solar ilegal

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terjerat kasus penganiayaan sang anak dan kasus gudang solar ilegal sudah ditahan, dipecat, bahkan dimiskinkan.

Namun, di sisi lain, perlakukan berbeda justru ditunjukkan Polda Sumut terhadap bos PT Almira Nusa Raya.

Polda Sumut sebelumnya mengatakan, bahwa gudang solar ilegal yang ada di dekat rumah pribadi AKBP Achiruddin Hasibuan adalah milik PT Almira Nusa Raya.

Sayangnya, sejak kasus ini bergulir, bos PT Almira Nusa Raya belum ada yang diproses hukum.

Baca juga: Hotel Madani dan Bakso Lapangan Tembak Nunggak Pajak, Didatangi Baru Mau Bayar, Itupun Nyicil

Polda Sumut tak kunjung menjadikan bos PT Almira Nusa raya sebagai tersangka. 

"Rencana gelar kita tunggu setelah proses pemeriksaan rampung. Yang saya ketahui belum ada penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).

Hadi mengatakan, dalam perkara gudang solar ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan juga belum dijadikan tersangka.

Begitu juga dengan bos PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Nyabu di Hotel, Briptu B, Anggota Polres Batubara Ternyata Dilaporkan Istri Sendiri

Dalam kasus ini, ada tiga nama bos PT Almira Nusa Raya yang terungkap ke publik.

Mereka adalah Edy, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya.

Lalu, Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto, selaku Komisaris.

Pertamina Akui PT Almira Nusa Raya Adalah Mitranya

Sementara itu, PT Pertamina mengakui bahwa PT Almira Nusa Raya adalah mitra kerjanya dalam hal penyaluran BBM (bahan bakar minyak) jenis solar.

Namun, PT Pertamina beralasan tidak tahu menahu bahwa PT Almira Nusa Raya disebut memiliki gudang solar ilegal, yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai PT Almira Nusa Raya yang pimpinannya belum ditangkap dan diproses Polda Sumut atas kasus gudang solar ilegal, PT Pertamina mengatakan mitra kerjanya itu adalah agen resmi. 

"PT Almira Nusa Raya itu benar memang merupakan agen resmi BBM industri PT Pertamina Niaga, dan kami tidak tahu sama sekali mengenai gudang tersebut sebelum adanya kasus ini," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada Tribun-medan.com, Rabu (3/5/2023). 

Berdasarkan data dan kontrak kerja, kata Susanto, PT Almira Nusa Raya hanya diperkenankan membeli BBM industri dengan jenis solar industri atau non subsidi. 

"Pembelian yang dilakukan PT Almira ini tercatat hanya BBM industri, dan kami tidak melayani pembelian BBM solar subsidi ke PT Almira karena agennya itu terdata sebagai agen BBM industri atau non subsidi," katanya.

Disinggung kembali mengenai gudang solar ilegal, PT Pertamina ngaku tidak tahu menahu. 

"Kami Pertamina sama sekali tidak mengetahui kegiatan di gudang tersebut. Kami menunggu hasil penyelidikan saja ya, karena itu sudah ranahnya penegak hukum," kata Susanto. 

Ketika ditanya mengenai keterangan warga yang kerap melihat truk BBM Pertamina melintas di area gudang tersebut, Susanto mengakui tidak mengetahuinya.

Dia meminta awak media menanyakan masalah ini pada penyidik Polda Sumut

"Silakan tanya pada penyidik, karena itu ranahnya kedalam penyelidikan. Kami mendukung apapun yang dilakukan tim Polda Sumut," tuturnya. 

Namun, dia menjelaskan bahwa biasanya setiap agen memiliki dan menggunakan transportasi BBM Industrinya sendiri untuk melayani kepada pelanggan mereka, termasuk PT Almira Nusa Raya

Sementara itu, untuk memudahkan tim dari Polda Sumut melakukan penyelidikan, pihak Pertamina sudah menangguhkan pemesanan BBM industri dari PT Almira Nusa Raya

"Jadi kami tidak melayani pembelian PT Almira dulu untuk memudahkan proses penyelidikan, selain penangguhan, kami juga kan review dari penyelidikan kasus yang sedang berjalan ini. Kalau sanksi paling berat ya pasti pemutusan kerja sama," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved