Galian C
4 Rumah Warga Roboh Akibat Galian C Diduga Ilegal di Sawit Seberang
Galian C diduga ilegal yang berada di Kecamatan Sawit Seberang menyebabkan empat rumah warga roboh
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Keberadaan galian C diduga ilegal menyebabkan empat rumah warga roboh di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Menurut Yuswanti warga Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, sejak adanya galian C diduga ilegal, permukiman warga semakin terusik.
Bahkan, keberadaan galian C diduga ilegal tersebut menyebabkan abrasi parah di aliran Sungai Batang Serangan.
“Ada empat rumah yang roboh di sini karena tergerus air sungai. Dan kalau malam, turun hujan deras, kami enggak bisa tidur. Takut kalau tanah kami tergerus lagi dan menghanyutkan rumah kami," ujar Yuswanti, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Viral Istri Muda Tinggal Seatap dengan Istri Tua, Akrab Bak Kakak Adik Walau Jatah Ranjang tak Adil
Yuswanti mengatakan, jarak rumahnya dengan lokasi abrasi hanya delapan meter saja.
Sehingga, ia merasa was-was jika kondisi cuaca buruk.
"Yang jelas sejak ada galian C Koperasi Serba Usaha (KSU), kondisi sungai di sini rusak parah. Puluhan hektare lahan warga musnah, karena abrasi dan aliran sungai berpindah. Rumah warga juga ambrol tergerus arus sungai. KSU itu infonya enggak ada izinnya," ujar Yuswanti.
Baca juga: Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Warga pun meminta kepada pelaku kegiatan yang diduga ilegal ini, tidak melakukan pengerukan material sesukahatinya. Tidak dengan cara memasukkan alat berat jenis eskavator ke dalam aliran sungai.
Terlihat jelas eskavator yang disebut-sebut milik KSU sedang beraktifitas di dalam aliran Sungai Batang Serangan.
Kondisi sungai di sana juga terlihat mengalami kerusakan yang parah.
Sementara itu, eskavator yang dimaksud, amatan wartawan berada di kordinat 3.755439 LU dan 98.228511 BT berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV Central Perkasa Visioner dan tidak masuk dalam peta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: 4 Pekerja Tewas Usai Tangki Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Hijau Prian Perdana Labuhanbatu Meledak
Patut diduga kuat, aktivitas galian tersebut berada di wilayah yang sepatutnya tidak diperbolehkan melakukan penambangan.
"Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tergas atas kerusakan alam yang terjadi. Dan tak hanya itu, kami juga berharap, agar warga yang rumahnya roboh dapat bantuan untuk dibangun kembali. Untuk mencegah abrasi susulan, tolonglah dipasang bronjong," ujar Yuswanti.
Sementara itu, Humas KSU yang disebut bernama Rudi, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi masalah ini pada Pemkab Langkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.