Sumut Memilih

KPU Sumut Sebut Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg, Ini Persyaratannya

KPU Sumut menyatakan, mantan narapidana tetap bisa daftar jadi Caleg maupun anggota DPD dengan catatan syarat administrasi bertambah.

|
HO
Anggota KPU Sumatera Utara, Batara Manurung saat diwawancarai di Kantor KPU Sumatra Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota KPU Sumatera Utara, Batara Manurung mengatakan, mereka yang pernah menjadi narapidana tetap bisa mendaftar jadi calon Legislatif (Caleg) maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengikuti pemilu 2024 dengan catatan syarat administrasinya bertambah.

Ia menyebut pada prinsipnya siapapun boleh mendaftar menjadi calon anggota DPRD maupun DPD.

Baca juga: Hari ke 6, Ketua KPU Sumut Sebut Ada 6 Bacalon DPD Sudah Mendaftar

Bagi Calon Legislatif (Caleg) dan Calon DPD yang berasal dari mantan napi, kata Batara, diwajibkan melampirkan dokumen surat Pengadilan Negeri yang menyatakan dia tidak terpidana tidak lebih dari ancaman 5 tahun.

"Bagi terpidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, juga boleh mencalon dengan syarat dia harus sudah jeda dulu selama 5 tahun sejak dinyatakan bebas baik itu secara administrasi telah dinyatakan bebas murni," ucapnya, Senin (8/5/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan ini mengatakan, dokumen yang harus disampaikan adalah surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

"Kemudian ditambah dengan kliping koran bahwa dia telah melakukan pengumuman kepada publik melalui media cetak. Lalu nanti kita hitung dari surat keterangannya dan akan melihat apakah dia secara administrasi atau secara fisik sudah genap 5 tahun setelah menjalani hukuman," katanya.

Batara menyebut, para Caleg mantan Napi wajib melakukan pengumuman dan menyampaikannya pada dokumen Sistem Informasi Pencalonan atau SILON yang discreenshot atau kliping sebagai bukti bahwa dia sudah mengumumkan.

"Adapun yang diumumkan di media cetak tersebut isinya dia mengumumkan kepada publik bahwa dia adalah mantan narapidana dan telah bebas dan menerangkan bahwa pengumuman ini peruntukannya digunakan untuk pencalonan sebagai anggota legislatif," tambahnya.

Batara menjelaskan bahwa ketentuan ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan narapidana yang baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara yang kemudian dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Batara mengatakan sampai saat ini KPU Sumut belum menerima calon DPRD dari mantan narapidana, sedangkan untuk calon DPD sedang dilakukan pemeriksaan administrasinya.

Baca juga: Berikut Jadwal Pengajuan Bacalon DPD RI di Kantor KPU Sumut

"Untuk calon DPD ini setahu saya ada ya yang mantan Napi tetapi saya belum bisa menyebutkan namanya," ujarnya.

Sementara dari data yang tribun-medan.com, pada hari ini sudah ada beberapa nama yang mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon DPD di antaranya Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba dan Joko Susilo.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved