Polda Sumut

Polda Sumut Limpahkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Penyidik Polda Sumut serahkan Anggita DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir beserta barang bukti ke Kejari Medan.

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Penyidik Polda Sumut serahkan Anggita DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir beserta barang bukti ke Kejari Medan, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut telah menyerahkan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai DPO kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan.

"Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).

Ia mengungkapkan, diserahkannya tersangka Mukmin Mulyadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU tahap II. "Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.

DPRD rjgbale nekkba
Penyidik Polda Sumut serahkan Anggita DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir beserta barang bukti ke Kejari Medan, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanju gbalai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved