Gudang Solar Ilegal
PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama
PT Pertamina menghentikan sementara pasokan BBM nya ke PT Almira Nusa Raya, yang disebut Polda Sumut pemilik gudang solar ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara memutuskan pasokan BBM (Bahan Bakar Minyak) industri ke PT Almira Nusa Raya.
Pemutusan pasokan BBM industri ke PT Almira Nusa Raya ini dilakukan karena perusahaan yang diduga pemilik gudang solar ilegal itu tengah menghadapi proses hukum di Polda Sumut.
"Kami tidak melayani pembelian PT Almira dulu untuk memudahkan proses penyelidikan," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Susanto mengatakan, selain penangguhan pengiriman BBM, PT Pertamina juga akan melakukan review dari penyelidikan kasus yang sedang berjalan.
Pihaknya juga akan memberikan data jumlah pembelian BBM non subsidi yang dilakukan oleh PT Almira kepada penyidik.
"Selain penangguhan, kami akan review dari penyelidikan kasus yang sedang berjalan ini, kalau sanksi paling berat ya pasti pemutusan kerja sama," ungkap Susanto.
Menurut Susanto, PT Pertamina tidak akan mentolerir mitra ataupun agen yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pertamina tidak mentolerir mitra atau agen Pertamina yang tidak mematuhi aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: ASN Pemko Medan yang Masih Pamer Barang Mewah di Medsos Bakal Disanksi, Ini Pernyataan Inspektorat
Dir Krimsus 'Buang Badan'
Penyelidikan kasus gudang solar ilegal yang disebut Polda Sumut milik PT Almira Nusa Raya kini ditangani penyidik DIrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Namun, penyelidikan kasus gudang solar ilegal ini terancam 'raib' dan mengendap.
Sebab, proses penyelidikannya terkatung-katung dan lamban.
Padahal, Polda Sumut sebelumnya sudah menyita berbagai dokumen di kantor PT Almira Nusa Raya, yang belakangan diketahui tidak memiliki plang.
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Santer Dikabarkan akan Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal
Baca juga: Ini Wajah Direktur PT Almira Nusa Raya yang Diperiksa Kasus Gudang Solar Ilegal, Ngaku Kooperatif
Selain itu, Polda Sumut juga sudah memeriksa gudang solar ilegal yang ada di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga sudah memintai keterangan PT Pertamina, dan juga memeriksa bos PT Almira Nusa Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun ketika dikonfirmasi memilih ngacir.
Teddy 'buang badan' ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan gudang solar ilegal, Teddy tidak mau menjelaskannya.
Ada dugaan, kasus ini disinyalir sengaja diulur-ulur penyidik agar masyarakat lupa.
"Ke Humas, ke Humas," kata Teddy berjalan cepat menuju ke mobil Mazdahitam doff BK 1992 TJM.
Baca juga: Polda Sumut Periksa Saksi Ahli dan Cek Laboratorium untuk Bisa Jerat Dirut PT Almira Nusa Raya
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Menangis, Tak Diizinkan Bertemu Dengan Anaknya Balita dan Sedang Sakit
Direktur PT Almira Nusa Raya Sempat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, yang diduga mengetahui keberadaan gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan sempat dikabarkan akan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut usai gelar perkara pada Jumat (5/5/2023) kemarin.
Namun, niat itu urung dilakukan.
Proses gelar perkara yang sudah dijadwalkan mendadak batal.
Alasan pembatalan gelar perkara karena penyidik tiba-tiba ingin memeriksa saksi ahli.
Baca juga: Momen Haru AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk dan Beri Semangat Aditya Hasibuan Saat Rekonstruksi!
"Rencana gelar kita tunggu setelah proses pemeriksaan rampung. Yang saya ketahui belum ada penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).
Hadi menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan gudang solar ilegal belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, baik AKBP Achiruddin Hasibuan dan Dirut PT Almira Nusa Raya.
Namun, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Edy, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya adalah orang yang diduga sebagai pemberi gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan Dirut diperiksa terkait gratifikasi dan UU Migas," kata Hadi.
Edy juga diduga yang mengontrol keberadaan gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ada dua lagi petinggi PT Almira Nusa Raya yang belum diproses hukum.
Keduanya adalah Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.
Keduanya merupakan Komisaris PT Almira Nusa Raya.(tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.