Berita Viral
Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan.
Diketahui, Hendra Kurniawan mengajukan banding usai divonis tiga tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.
Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara.
Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.
Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.
Dengan demikian, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.
Akhir Nasib Hendra Kurniawan, Bermula dari Turuti Perintah Ferdy Sambo, Berakhir 3 Tahun Bui
Ketuk palu hakim terhadap hukuman Hendra Kurniawan telah bulat.
Hendra divonis pidana penjara 3 tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menyatakan, anak buah Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
Dibandingkan lima anak buah Ferdy Sambo terdakwa obstruction of justice lainnya, Hendra diganjar hukuman paling tinggi.
Terseretnya mantan jenderal bintang satu itu dalam perkara ini bermula dari kepatuhannya terhadap perintah sang atasan, Ferdy Sambo.
Awal mula
Keterlibatan Hendra berawal ketika dia dihubungi oleh Ferdy Sambo lewat telepon pada Jumat (8/7/2022) sore.
Saat itu, Hendra yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merupakan bawahan langsung Sambo yang masih menjabat sebagai sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Tanpa mengetahui tujuan Sambo memanggilnya, Hendra bergegas bertolak ke kediaman atasannya tersebut.
Sesampainya di lokasi, Sambo bercerita bahwa istrinya, Putri Candrawathi, baru saja dilecehkan.
"Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra ke Sambo saat itu, sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Ada pelecehan terhadap mbakmu," jawab Sambo. Kepada Hendra, Sambo mengarang cerita bahwa istrinya dilecehkan di rumah tersebut oleh ajudannya sendiri yang tak lain adalah Brigadir Yosua.
Namun, karena Putri berteriak, Brigadir J tepergok oleh ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, yang juga berada di rumah itu.
Akhirnya, menurut cerita karangan Sambo, terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua pada Jumat (8/7/2022) sore di rumah dinasnya.
Saat itu, Hendra mengaku tak tahu bahwa cerita tersebut hanya karangan Sambo belaka.
Amankan CCTV
Sehari setelah kejadian tersebut, Sambo kembali menghubungi Hendra.
Lewat sambungan telepon, Hendra diperintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP penembakan.
Berangkat dari perintah tersebut, Hendra menginstruksikan anak buahnya bernama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.
Namun, karena Acay berhalangan, tugas tersebut dia limpahkan ke anak buahnya yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernama Irfan Widyanto.
Dalam melakukan tugasnya, Irfan berkoordinasi dengan bawahan Hendra, Agus Nurpatria, yang kala itu bertugas sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri.
Setelah melakukan pengecekan terhadap 20 rekaman CCTV, Irfan mengganti dua digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan.
Singkat cerita, Sambo memerintahkan anak buahnya yang lain untuk menonton isi rekaman CCTV itu sebelum diserahkan ke penyidik kepolisian.
Tercatat, ada 3 anak buah Sambo yang ikut menonton rekaman CCTV tersebut yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Dari rekaman tersebut, didapati fakta bahwa Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) sore ketika Yosua masih hidup.
Padahal, menurut narasi yang beredar, Sambo baru tiba di lokasi tersebut sesaat setelah Yosua tewas ditembak.
Mengetahui ada yang janggal, Arif Rachman Arifin dengan gemetar dan ketakutan menghubungi Hendra Kurniawan.
Lewat sambungan telepon, Hendra pun mengajak Arif untuk mengklarifikasi ihwal tersebut ke Sambo.
"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Rabu (13/2/2022), Hendra mendampingi Arif untuk bertemu dengan Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Arif menyampaikan ihwal kejanggalan yang dia temukan dalam rekaman CCTV.
Namun, Sambo langsung menyangkal dan malah mengancam Arif untuk tidak menyebarkan fail tersebut.
Sambil menangis, Sambo meminta Arif percaya kepadanya. Hendra yang juga berada di ruangan tersebut juga meminta Arif percaya ke Sambo.
"Sudah, Rif, kita percaya saja," kata Hendra saat itu.
Tak berani melawan Sambo maupun Hendra, Arif akhirnya mematuhi perintah atasannya.
Eks Wakaden B Paminal itu menghapus salinan rekaman CCTV, bahkan merusak laptop yang sempat digunakan untuk menyalin dokumen tersebut.
Dibohongi
Hendra mengaku tak tahu dirinya ditipu Ferdy Sambo.
Dia baru sadar bahwa cerita baku tembak tersebut hanya karangan setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus 2022. Bahwa ternyata tidak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Kompleks Polri Duren Tiga.
Bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak, melainkan penembakan yang telah direncanakan oleh Sambo.
"Gus, kita dikadalin," kata Hendra kepada Agus Nurpatria, sesaat setelah mengetahui skenario palsu Sambo.
"Kampret! Masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang'," ucap Agus kepada Hendra yang diungkap dalam sidang, Senin (28/11/2022).
Hendra membantah dirinya bersekongkol dengan Sambo untuk merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Dia mengaku menjadi korban tipu muslihat mantan jenderal bintang dua Polri itu.
"Intinya tidak ada skenario, kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena, kan begitu saja," kata Hendra dalam persidangan, Kamis (5/1/2023).
3 tahun penjara
Kendati mengaku tak berniat merintangi penyidikan, Hendra dihukum pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua dinilai tidak profesional.
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).
Tak seperti lima terdakwa lainnya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Hendra sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Total ada 6 anak buah Ferdy Sambo yang terjerat perkara obstruction of justice.
Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
Sementara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lalu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto masing-masing divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Ferdy Sambo telah lebih dulu divonis hukuman mati atas dua perkara sekaligus, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Daftar Lengkap 52 Perwira Tim Reformasi Polri, Kapolri Sigit yang Disarankan Diganti Jadi Pelindung |
![]() |
---|
Pakar Gizi Angkat Bicara Banyak Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, Penyebabnya |
![]() |
---|
4 Temuan Terkait Makan Bergizi Gratis, Tanggapan Pakar Kesehatan hingga Dialihkan 10 Kg Beras |
![]() |
---|
Ada 52 Perwira, Polri Resmi Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Berikut Tuntutan 17+8 Rakyat |
![]() |
---|
Kronologis Kapolsek AKP Nundarto Digerebek di Rumah Guru PAUD Janda Anak Dua, Ngumpet di Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.