Berita Viral

DIBERI Rp800 M untuk Perbaikan Jalan, Gubernur Lampung Bakal Minta Lagi Jika Kurang, Ogah Viral Lagi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan meminta dana tambahan jika anggaran APBN sebesar Rp800 miliar untuk perbaikan ruas jalan rusak di Pro

Editor: Liska Rahayu
Tribun Lampung/Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta perbaikan jalan rusak tidak diviralkan. 

Arinal Djunaidi semakin disorot setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sidak jalan rusak di Lampung pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Saat itu, Arinal Djunaidi mendampingi Presiden Jokowi.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta perbaikan jalan rusak tidak diviralkan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta perbaikan jalan rusak tidak diviralkan. (Tribun Lampung/Bayu)

Adapun Jokowi datang bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, serta Menteri BUMN Erick Thohir.

Tingkah Arinal Djunaidi pun viral di media sosial.

Salah satunya kala dirinya menanyakan lokasi yang dikunjungi ke warga sekitar.

Arinal Djunaidi juga bertepuk tangan gembira saat Jokowi mengatakan bahwa mengambil alih perbaikan jalan rusak di Lampung.

Baru-baru ini, sang Gubernur kembali mendapat sorotan.

Hal itu setelah ia meminta perbaikan jalan rusak tak diviralkan kembali.

Pasalnya, melansir Kompas TV, perbaikan 15 ruas jalan rusak di Lampung yang saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat akan dimulai pada Juli mendatang melalui Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hal ini diungkap Arinal saat ditemui awak media.

Ia mengatakan bahwa perbaikan tersebut merupakan kegiatan negara yang menguntungkan.

"Jangan lagi lah dibuat viral, karena semua orang cara menanggapinya berbeda," kata Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung.

Diketahui Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran Rp 800 Miliar khusus untuk perbaikan 15 ruas jalan rusak di Lampung.

Gubernur Bisa Dilaporkan

Adapun melansir Kompas.com, Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima mengungkapkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved