Pencabulan

Miris, Bocah SD Dihamili Kakek Sendiri, Dicabuli 10 Kali dan Ditinggal Orangtua Sejak Kecil

Seorang bocah SD yang masih berusia 12 tahun dihamili kakeknya. Korban mengaku sudah 10 kali dicabuli sang kakek

TRIBUN MEDAN/HO
Kakek berusia 60 tahun, OG diringkus Sat Reskrim Polres Dairi karena telah mencabuli cucunya hingga hamil. 

TRIBUN-MEDAN.COM,DAIRI- Bunga (nama samaran), bocah SD yang berusia 12 tahun dihamili oleh kakeknya sendiri berinisial OG (60).

Menurut Bunga, aksi keji sang kakek dilakukan sebanyak 10 kali. 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan OG sudah berlangsung sejak Desember 2022 silam.

"Korban mengatakan pelaku sudah 10 kali melakukan aksi pencabulan itu sejak bulan Desember 2022 lalu. Sementara menurut pengakuan OG, dirinya sudah melakukan lebih dari 10 kali di dalam rumahnya," kata Rismanto, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Ketua Partai Buruh Sumut Ngamuk saat Mau Lengkapi Berkas Bacaleg, Kecewa Pelayanan PN Lubukpakam

Rismanto mengatakan, korban mengaku diancam oleh sang kakek ketika dirudapaksa.

"Menurut korban, OG ada melakukan pengancaman setiap kali melakukan aksinya, akan dibunuh apabila memberitahu aksi bejatnya itu kepada istrinya. Selain itu, korban juga diancam tidak akan diberi makan dan tidak akan dibiayai sekolahnya, karena selama ini si korban sudah tinggal bersama pelaku dan istrinya sejak usia 2 tahun," kata Rismanto. 

Selama ini, lanjut Rismanto, korban ditinggal kedua orangtuanya yang lama bercerai.

Sang ibu pergi ke Malaysia untuk mengadu nasib.

Baca juga: Warga Desa Aek Nauli Lintasi Jalan Berlumpur Sejauh 3 Km Setiap Hari, Minta Bantuan Presiden Jokowi

Sementara ayahnya, berada di Kota Medan.

Korban saat ini tengah mengandung anak dari kakek kandungnya dengan usia kehamilan sudah memasuki 36 minggu atau 8 bulan.

"Kami senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan dalam rangka memberikan yang terbaik kepada korban. Sementara itu pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi," pungkas Rismanto.

Baca juga: Identitas Tujuh Pria Penyalahguna Narkoba yang Diciduk Polisi saat Penggerebekan di Tanjung Mulia

Terbongkar Karena Kecurigaan Guru

Perbuatan bejat OG terbongkar karena kecurigaan guru di sekolah korban.

Pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB, saat berada di sekolah, guru korban melihat gelagat aneh dari siswinya tersebut. 

"Setelah itu, guru korban melaporkan hal tersebut kepada neneknya, AS untuk datang ke sekolah," kata Rismanto.

Baca juga: ASN Mengundurkan Diri karena Diancam dan Diintimidasi setelah Laporkan Pungli di Lingkungan Pemkab

Setibanya di sekolah, pihak guru dan bidan desa memberitahu bahwa cucunya telah hamil berdasarkan hasil tes pack yang menunjukkan korban positif hamil.

Nenek korban pun merasa terkejut dan langsung menanyakan kepada Bunga siapa yang tega melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Saat itu korban menerangkan bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah OG, atau kakek kandungnya," jelasnya.

Atas dasar tersebut, nenek korban kemudian melaporkan suaminya itu ke Polres Dairi pada hari Selasa, 9 Mei 2023.

Atas laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak, dan meringkus OG yang sedang berada di dalam rumahnya.(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved