Viral Medsos

Pengendara Gigit Tangan Petugas Dishub, Tak Terima Mobilnya Diderek karena Parkir Sembarangan

Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengendara mobil menggigit tangan  petugas dishub.

Instagram.com/@dishubjaksel
Pengendara mobil gigit tangan petugas Dishub lantaran tak terima mobilnya yang parkir sembarangan diderek 

Akibat parkir sembarangan, akhirnya pengendara motor tersebut dikenakan biaya retribusi senilai Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

”Kendaraan pelanggar diderek dan dikenakan biaya retribusi senilai Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi,” isi narasi dalam keterangan unggahan @dishubjaksel.

Unggahan video yang memperlihatkan pengendara mobil menggigit tangan petugas Dishub tersebut viral di media sosial.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved