Viral Medsos

Tak Terima Mobilnya Diderek Karena Parkir Sembarangan, Pengendara Ini Gigit Tangan Petugas Dishub

Namun saat hendak diamankan, salah satu petugas Dishub Bernama Rian mendapat perlakuan yang tak menyenangkan. Tangan petugas Dishub itu digigit

Penulis: Istiqomah Kaloko |

Tak Terima Mobilnya Diderek Karena Parkir Sembarangan, Pengendara Ini Gigit Tangan Petugas Dishub

TRIBUN-MEDAN.COM – Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengendara mobil menggigit tangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, (9/5/2023).

Pengendara mobil tersebut menggigit petugas Dishub lantaran tak terima mobil miliknya diderek karena parkir sembarangan.

Aksi pengendara mobil yang menggigit tangan petugas Dishub tersebut sontak menjadi perbincangan warganet usai diunggah di akun Instagram @dishubjaksel.

Baca juga: Viral Balita Terkunci di Dalam Mobil, Sang Ayah Panggil Damkar Untuk Selamatkan Anaknya

Dalam video singkat tersebut, tampak seorang petugas Dishub memperlihatkan bekas gigitan pengendara mobil yang tak terima diderek mobilnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, kejadian itu bermula saat pengendara mobil tersebut memarkirkan mobilnya di jalur sepeda.

Pria itu meninggalkan kendaraannya untuk makan.

Lantaran parkir sembarangan, petugas kemudian mendekati mobil tersebut untuk menggereknya.

Namun, ketika derek mulai mendekat ke mobil berwarna putih tersebut, pengendara langsung masuk ke dalam mobil.

Ia kemudian mencoba kabur dengan memundurkan mobil miliknya ke belakang. Namun aksinya itu terhenti lantaran terhalang motor yang tengah parkir di belakang mobil miliknya.

Petugas Dishub yang melihat aksi tak kooperatif pengendara mobil itu langsung bergerak cepat untuk menghentikan kendaraan tersebut.

Namun saat hendak diamankan, salah satu petugas Dishub Bernama Rian mendapat perlakuan yang tak menyenangkan.

Tangan petugas Dishub itu digigit oleh pengendara mobil itu. Akibat kejadian tersebut petugas Dishub mengalami luka gigitan di lengan.

Seorang Polisi yang mendamping penderekan mobil itu langsung mengamankan dan membawa pelanggar ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Akibat parkir sembarangan, akhirnya pengendara motor tersebut dikenakan biaya retribusi senilai Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved