Berita Viral
Usai Jadi Tersangka Suap, Rafael Alun Resmi Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka TPPU:Manipulasi Transaksi
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Bocah 12 Tahun Dicabuli Kakeknya hingga Hamil, Berawal dari Guru yang Curiga Lihat Korban
Baca juga: HEBOH Lolly Anak Nikita Mirzani Unfollow Sang Ibu Hingga Ganti Nama Belakang Jadi Dedola
Menurut Ali, tim penyidik sebelumnya telah menemukan bukti permulaan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam pengurusan pajak.
KPK kemudian menduga bahwa sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun.
“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.
Ali menuturkan, penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.
Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.
Ali Fikri sebelumnya mengatakan, penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta terkait hal ini.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai te
Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tribun-medan.com
Makin Terbongkar Borok Sudewo, Bupati Pati Naikkan Pajak Tanpa Musyawarah dengan Para Kades |
![]() |
---|
Reaksi Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura: 1.000 Persen Hasilnya Sama |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga Umar, Driver Ojol Diduga Dikeroyok Aparat saat Demo, Ada Bekas Injakan di Kepala |
![]() |
---|
Penyesalan Kapolri Tewasnya Driver Ojol Dilindas Brimob, Polisi Dikecam, Mobil dari Uang Rakyat |
![]() |
---|
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.