Kasus Pencurian

5 Bulan Laporannya Ngendap di Polda Sumut, Korban Minta Polisi Cepat Tetapkan Tersangka

5 bulan kasus yang dilaporkan Harry Jusmahadi atas pencurian isi saldo ATM di Polda Sumut belum juga ditetapkan tersangka, Kamis (11/5/2023).

"Saya lambat membuat laporan karena sempat menunggu itikad baik pihak keluarga saya, namun ternyata tidak ada," sesalnya.

Kanit IV Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Hery Syofyan ketika dikonfirmasi tentang kasus yang dilaporkan Harry Jusmahadi melalui telepon seluler mengatakan, kasus masih dalam dilakukan.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Berdasarkan laporan, penerapan pasalnya 363 juncto 372 KUHP," tandasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved