Kasus Pencurian

5 Bulan Laporannya Ngendap di Polda Sumut, Korban Minta Polisi Cepat Tetapkan Tersangka

5 bulan kasus yang dilaporkan Harry Jusmahadi atas pencurian isi saldo ATM di Polda Sumut belum juga ditetapkan tersangka, Kamis (11/5/2023).

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - 5 bulan kasus yang dilaporkan Harry Jusmahadi atas pencurian isi saldo ATM di Polda Sumut belum juga ditetapkan tersangka.

Ditemui di Polda Sumut, Harry menuturkan bahwa dirinya diundang penyidik untuk menghadiri gelar perkara.

Namun hingga kini belum ada tindaklanjut kepastian hukum apakah ditetapkan tersangka maupun berdamai.

"Tadi gelar perkara. Di pertemuan itu memang pihak kepolisian ngembalikan kepada saya apakah damai atau lanjut. Tapi mau saya itu lanjut karena uang yang Rp 177 juta itu bukan uang saya. Itu uang adik saya yang diputar jadi modal usaha," ungkapnya, Kamis (11/5/2023).

Masih dikatakan Harry Jusmahadi, ia tetap menuntut istri dan keluarganya untuk bertanggung jawab atas kehilangan uang tersebut.

"Saya tetap menuntut istri dan keluarganya bertanggungjawab atas hilangnya uang saya, karena uang itu juga uang adik saya Aziza Sinaga", ucap Harry di depan ruang Ditkrimum Polda Sumut.

Panggilan kedua ini menurut Harry diupayakan RJ (Restorasi Justice) sebab istri Harry juga hadir, namun dirinya tetap teguh tidak mau berdamai, karena sudah kecewa atas sikap istrinya.

"Saya tetap tidak mau berdamai," Sebut Harry.

Harry didampingi adiknya Aziza Sinaga berharap agar kasusnya lanjut sampai persidangan, dan pelaku dihukum.

Hal terebut dikarenakan uang yang diambil saudara istri Harry adalah milik adiknya Aziza Sinaga yang dikumpulkan dari hasil jeri payah.

"Saya menabung uang itu sedikit demi sedikit, tapi malah diambil si pelaku dan keluarganya, dan tadi ketika diruang Dirkrimum si pelaku mengaku mengambil dan menyetorkan uang tersebut kepada keluarganya," terang Aziza Sinaga.

Aziza juga berharap agar si pelaku cepat ditahan karena tidak ada itikad baik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Harry Jusmahadi (31), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota, bernasib sial.

Uangnya sebesar Rp 177 juta yang disimpan dalam ATM BCA ludes dikuras istri dan saudara pasangan hidupnya tersebut.

"Uang dalam ATM saya Rp 177 juta tinggal tersisa Rp 24 ribu saja, habis dicuri istri saya dan saudara-saudaranya," kata Harry Jusmahadi beberapa waktu lalu.

Dia datang ke Polda Sumut untuk meminta keadilan, karena penyidik Unit IV Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum yang menangani kasusnya belum juga menetapkan tersangka.

"Saya datang ke sini (Mapolda Sumut) untuk meminta keadilan," akunya.

Dijelaskannya, petaka itu bermula dari pertengkaran dengan istrinya Cha pada 27 Desember 2002 lalu.

"Kami bertengkar karena saya curiga dia selingkuh," sebutnya.

Keesokan harinya, 28 Desember 2022, istri dan anaknya sudah tidak ditemukan lagi di rumah mereka.

Korban sempat mengira istrinya itu pulang ke rumah mertuanya.

Selanjutnya, korban berniat memberi uang untuk belanja kepada istrinya dan hendak mengambil ke ATM. Namun, dia terkejut karena ATMnya sudah raib.

Korban bergegas ke rumah mertuanya mencari istrinya, namun tidak ditemukan.

Karena itu, korban mendatangi BCA dan meminta rekening koran.

"Dari rekening koran itu saya tahu, uang dalam ATM saya sudah habis," kesalnya.

Pada 29 Desember 2022 itu, korban bergerak cepat mendatangi nama-nama sesuai rekening koran yang telah menerima uang dari ATMnya.

Namun, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan.

Bahkan, korban juga tidak menemukan istri dan anaknya.

Dia merasa anak dan istrinya seperti disembunyikan.

Karena itu, dia melaporkan peristiwa yang dialaminya Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/I/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 Januari 2023.

"Saya lambat membuat laporan karena sempat menunggu itikad baik pihak keluarga saya, namun ternyata tidak ada," sesalnya.

Kanit IV Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Hery Syofyan ketika dikonfirmasi tentang kasus yang dilaporkan Harry Jusmahadi melalui telepon seluler mengatakan, kasus masih dalam dilakukan.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Berdasarkan laporan, penerapan pasalnya 363 juncto 372 KUHP," tandasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved