Lampu Pocong
Daftar Perusahaan yang Ngerjakan Lampu Pocong dan Harus Mengembalikan Uang Rp 21 Miliar
Proyek gagal lampu hias atau lampu pocong kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas, lantaran akan dihapuskan Pemko Medan
Perusahaan ini mengerjakan lampu pocong untuk ruas Jalan Brigjend Katamso dengan nilai kontrak Rp 3.133.946.168,00.
7. CV Asram
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Baru, Gang Madrasah No 2, Kota Medan.
Perusahaan ini mengerjakan proyek lampu pocong untuk ruas Jalan Ir H Juanda dengan nilai kontrak Rp 3.205.392.252,00.
8. CV Asram
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Baru, Gang Madrasah No 2, Kota Medan.
Perusahaan ini juga mengerjakan proyek lampu pocong untuk ruas Jalan Suprapto dengan nilai kontrak Rp 804.529.648,00.
Dalam laman LPSE disebutkan bahwa proyek lampu pocong ditenderkan per tiap ruas jalan.
Sehingga, ada delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu jalan.
Delapan ruas jalan tersebut adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto.
Delapan paket tersebut diberi nama penataan lanskap jalan, sesusai nama jalan masing-masing.
Menariknya, dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan.
Sebab, ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan yang memenangkan tender di Jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau.
Kemudian CV Asram yang memenangkan tender di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.
Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp 4 miliar.
Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.