Lampu Pocong

Daftar Perusahaan yang Ngerjakan Lampu Pocong dan Harus Mengembalikan Uang Rp 21 Miliar

Proyek gagal lampu hias atau lampu pocong kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas, lantaran akan dihapuskan Pemko Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/5) siang. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan bentuk tim khusus untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kelalaian pelaksanaan pemasangan lansekap lampu hias (disebut warganet sebagai lampu pocong) di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan bahwa proyek lampu hias atau lampu pocong di Kota Medan adalah proyek gagal.

Ia pun kemudian menghapus proyek lampu pocong itu dan meminta semua perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut untuk segera mengembalikan uang Rp 21 miliar yang sudah habis dipakai.

Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, ada 8 perusahaan yang memegang tender lampu pocong ini.

Baca juga: Nasabah BSI Mulai Geram, Ancam Pindah Bank Lain Karena Sulit Transaksi

Berikut daftar 8 perusahaan yang mengerjakan lampu pocong proyek gagal dimaksud: 

1. Biro Teknik Bangunan

Perusahaan ini beralamat di Jalan Garuda No 48 A, Kota Medan.

Perusahaan tersebut memegang proyek lampu pocong untuk ruas Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak Rp 3.546.608.307,00.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 9 Medan, Ombudsman: Gubernur Edy Jangan Diam Saja

2. CV Eka Difa Putera

Perusahaan ini beralamat di Jalan Nilam 19 No 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan.

Perusahaan tersebut memegang proyek lampu pocong untuk ruas Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak Rp 3.989.432.559,00.

3. PT Triva Mangun Mandiri

Perusahaan ini beralamat di Jalan Harva No 3, Dusun II A Slambo, Kabupaten Deliserdang.

Adapun perusahaan ini mengerjakan lampu pocong untuk ruas Jalan Imam Bonjol dengan nilai kontrak Rp 4.079.223.783,00.

Baca juga: Polsek Medan Baru dan USU Diduga Tutup-tupi Kecurangan UTBK, Belum Jelas Siapa Dalang Kecurangan

4. Biro Teknik Bangunan

Perusahaan ini beralamat di Jalan Garuda No 48 A, Kota Medan.

Perusahaan tersebut selain mengerjakan lampu pocong untuk Jalan Diponegoro, juga mengerjakan lampu pocong di Jalan Putri Hijau dengan nilai kontrak Rp 3.534.158.035,00.

5. CV Sinar Sukses Sempurna

Perusahaan ini beralamat di Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.

Perusahaan tersebut mengerjakan lampu pocong untuk ruas Jalan Jenderal Sudirman dengan nilai kontrak Rp 3.764.651.485,00.

6. CV Sentra Niaga Mandiri

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan. 

Perusahaan ini mengerjakan lampu pocong untuk ruas Jalan Brigjend Katamso dengan nilai kontrak Rp 3.133.946.168,00.

7. CV Asram

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Baru, Gang Madrasah No 2, Kota Medan.

Perusahaan ini mengerjakan proyek lampu pocong untuk ruas Jalan Ir H Juanda dengan nilai kontrak Rp 3.205.392.252,00.

8. CV Asram 

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Baru, Gang Madrasah No 2, Kota Medan.

Perusahaan ini juga mengerjakan proyek lampu pocong untuk ruas Jalan Suprapto dengan nilai kontrak Rp 804.529.648,00.

Dalam laman LPSE disebutkan bahwa proyek lampu pocong ditenderkan per tiap ruas jalan. 

Sehingga, ada delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu jalan.

Delapan ruas jalan tersebut adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto.

Delapan paket tersebut diberi nama penataan lanskap jalan, sesusai nama jalan masing-masing.

Menariknya, dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan.

Sebab, ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan yang memenangkan tender di Jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau.

Kemudian CV Asram yang memenangkan tender di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.

Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp 4 miliar.

Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved