Oknum Jaksa Peras Tersangka
BREKING NEWS: Oknum Jaksa Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ini Modusnya
EK, oknum jaksa Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba sebesar Rp 80 juta
Tribun-medan.com masih berupaya meminta komentar Jaksa Agung RI menyangkut kasus dugaan pemerasan yang ada di Kejari Batubara tersebut.
Ada Rekaman Soal Penyerahan Uang
EK, oknum jaksa Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba.
Dugaan pemerasan itu terungkap dari video yang beredar, saat korbannya marah kepada oknum jaksa Kejari Batubara itu.
Dalam video yang beredar, keluarga korban pemerasan komplain kepada jaksa EK.
Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan
Namun, karena aksi pemerasan ini mulai terbongkar, jaksa EK mengembalikan uang yang sudah dia terima.
Uang yang sempat dia ambil dari keluarga tersangka narkoba jumlahnya Rp 35 juta.
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Doni Harahap ngaku belum tahu soal dugaan pemerasan ini.
"Belum ada dapat info terkait itu," kata Doni, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Atek, Mafia Tanah yang Kabur ke Tiga Negara Akhirnya Diringkus Polda Sumut dan Interpol
Dia lantas meminta Tribun-medan.com memberi tahu, siapa sumber yang membeberkan informasi dugaan pemerasan jaksa EK.
Setelah itu, Doni pun mengaku akan melaporkan dugaan pemerasan ini pada atasannya.
Dalam video yang diterima Tribun-medan.com, keluarga tersangka narkoba diam-diam merekam wajah jaksa nakal tersebut.
Kala itu, pihak keluarga tersangka narkoba menanyakan kepada jaksa EK, bagaimana kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetorkan tersebut.
Baca juga: Pengakuan Wanita Bersuami yang Ditiduri Kepala Desa Silau Dunia: Dia Janji Ceraikan Istrinya
"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata ibu tersangka kepada jaksa EK.
Dalam video tersebut, terlihat jaksa EK tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam.
Dirinya hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan ibu tersangka berbicara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.