Pemkab Langkat

Plt Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Pelayanan Terpadu Pernikahan oleh PA, Kemenag dan Disdukcapil

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin mengapresiasi dan dukungan terhadap Pengadilan Agama Stabat dimana mereka akan membuat layanan terpadu

Editor: Satia
Dok. Pemkab Langkat
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin di dampingi oleh Sekwan Basrah Pardomuan, Kabag Tapem Suriyanto menerima audensi Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat, Evawaty, di Rumah Dinas Bupati, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin di dampingi oleh Sekwan Basrah Pardomuan, Kabag Tapem Suriyanto menerima audensi Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat, Evawaty, di Rumah Dinas Bupati, Rabu (10/5/2023).

Ketua Pengadilan Agama Stabat Evawati,S.Ag,MH di dampingi oleh wakil ketua pengadilan agama Stabat Sri Armaini, Panitera pengadilan agama Stabat Fuad Hilmi Nasution, Sekretaris Pengadilan Agama Stabat Sahlan Hasibuan, dan Kasubag Umum Humala Pontas.

Evawati di kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt Bupati Langkat yang mana telah menerima kunjungan silaturahmi dari Pengadilan Agama Stabat.

Bahwa silaturahmi ini bertujuan untuk mohon dukungan kepada Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH dimana Pengadilan Agama Stabat akan di melaksanakan pelayanan terpadu yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Kemenag Langkat 

Adapun layanan terpadu ada tiga komponen, jelas Evawati, yang di laksanakan yaitu dari pihak pengadilan agama Stabat melakukan persidangan berupa sidang isbad nikah, dari Kemenag adalah hasil putusan pengadilan agama suami istri nikah sah maka KUA dapat mengeluarkan buku nikah, dan dari Dukcatpil dapat mengeluarkan kartu keluarga.

"Putusan pengadilan terhadap pengesahan pernikahan (produk pengadilan) buku nikah (produk Kemenag) dan kartu keluarga (produk Dukcatpil) dapat di keluarkan pada hari itu juga," paparnya. 

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin mengapresiasi dan dukungan terhadap Pengadilan Agama Stabat dimana mereka akan membuat layanan terpadu guna memudahkan masyarakat Kabupaten Langkat dalam hal pelayanan persidangan isbad nikah dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Dukcatpil, dan Kemenag Langkat

"Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan sudah mendapat buku nikah,dan kartu keluarga dari Dukcatpil. Semoga layanan terpadu yang di laksanakan nantinya membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat," harapnya.

 

*
 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved