Berita Medan

PDIP Daftarkan Julius Raja Jadi Bacaleg DPRD Medan, Padahal Tersangka Pemalsuan Dokumen PSMS

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan sampai detik ini Julius Raja alias King masih tersangka. 

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Julius Raja atau King (Tengah) dan Fityan Hamdi (Kiri) didampingi kuasa hukumnya Thomson A Hutahaean (kanan) Irwansyah dan Robbi Shahari usai memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Polda Sumut, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Medan mendaftarkan 50 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan ke kantor KPU Medan, Kamis (11/5/2023) kemarin.

Dari 50 daftar nama Bacaleg, salah satunya Julius Raja alias King, eks pengurus PSMS Medan.

Baca juga: PDIP Medan Daftarkan 50 Anggotanya sebagai Bacaleg, Ada Nama Boydo Panjaitan dan Julius Raja

Diketahui, Julius Raja merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan yang sudah ditetapkan sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Julius Raja, Irwansyah mengatakan hingga saat ini kliennya itu belum menerima surat penghentian penyidikan atau SP3.

Dengan demikian, Julius Raja memang masih berstatus tersangka.

"Coba cari info dari penyidik. Sejauh ini belum ada info dari penyidik (dihentikan)," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan sampai detik ini Julius Raja alias King masih tersangka. 

"Masih (tersangka)." sebut Kombes Sumaryono.

Terpisah, Julius Raja membenarkan dirinya didaftarkan sebagai Bacaleg dari partai PDIP.

Baca juga: Julius Raja alias King Belum Dipenjarakan Polda Sumut, Kabid Humas Bilang Begini

Dia didaftarkan sebagai Bacaleg oleh PDIP Medan untuk dapil 5.

"Betul saya didaftarkan PDIP Medan, tapi belum pasti, masih sementara. Jadi ini Daftar Calon sementara saja," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved