Proyek Lampu Pocong

Tender Proyek Lampu Pocong Sarat Dugaan Permainan, KPPU: Ada Persekongkolan

KPPU Kota Medan menilai proyek lampu pocong sarat permainan. Dua perusahaan cuma dipinjam namanya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah lanskap lampu hias berdiri tegak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Kantor Wilayah I KPPU Kota Medan, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa tender proyek lampu hias atau lampu pocong sarat permainan.

Dari sisi persaingan usaha, ada indikasi ketidakberesan soal perusahaan yang namanya dicatut sebagai pemegang proyek.  

"Yang terjadi, praktik ini tidak akan mendorong tumbuhnya daya saing pelaku usaha, tidak menghasilkan pemenang yang mampu dan profesional," kata Ridho, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Usai Mutilasi Bos, Husein Ngaku Happy-Happy Dengan Kawan Hingga Sewa PSK

Ia menilai, pemenang tender hanya mendaftar di paket yang dia menangkan, dan tidak ada peserta lain yang memasukan penawaran harga selain pemenang.

"Sehingga tidak ada persaingan. Hal tersebut bisa jadi terkait dengan adanya sistem pinjam nama perusahaan," katanya.

Atas kasus tersebut, Ridho mengatakan hal itu lazim dilakukan secara tender dan dokumen.

"Dalam praktiknya memang lazim dilakukan, karena secara persyaratan tender dan dokumen, pokja akan sulit mengetahui mana perusahaan yang dipinjam dan yang ikut sendiri," ucapnya.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Ngaku Malu dengan Tabiat Ibunya, Ogah Jelek-jelekkan Antonio Dedola: Dia Baik

Disinggung mengenai pengerjaan lampu hias Kota Medan yang dinilai masyarakat gagal, Ridho mengatakan hal itu karena lemahnya pengawasan dari pelaksanaan proyek.

"Salah satu yang menjadi faktor penyebab kegagalan suatu proyek, seperti lampu hias ini, adalah adanya persekongkolan dalam tender atau pengaturan dalam tender, sehingga akan menghasilkan kontraktor yang tidak memenuhi kualifikasi. Kedua, dari sisi lemahnya pengawasan pelaksanaan proyeknya," pungkasnya.

Dua Perusahaan Namanya Cuma Dipinjam

Proyek lampu hias atau lampu pocong yang kemudian dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Pemko Medan dikerjakan oleh enam perusahaan.

Tiga dari enam perusahan yang ditelusuri Tribun-medan.com bentuk fisik kantornya semuanya ialah rumah tinggal warga.

Pertama, kantor yang Tribun Medan datangi adalah CV Sinar Sukses Sempurna di Jalan Setia Budi, Gang Bunga Nicole Lantai II No 1, Simpang
Selayang, Kota Medan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Dilaksanakan setelah Perkara Inkrah

Dari laman resmi Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE) yang dilihat awak media, perusahaan CV Sinar Sukses Sempurna ini memegang proyek lampu hias di Jalan Jendral Sudirman dengan harga kontrak sebesar Rp 3.764.651.485,00.

Tampak kantor CV Sinar Sukses Sempurna ini seperti rumah tinggal dan di depannya ada warung sembako.

Saat ditanya, apakah rumah tersebut merupakan kantor, Ginting, pemilik rumah mengatakan bukan.

"Tapi menantu saya memang betul punya CV Sinar Sukses Sempurna," kata wanita paruh baya itu.

Terkait proyek lampu hias tersebut, Ginting mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

Baca juga: Penyakit Sifilis Naik Tajam di Indonesia Akibat Kebiasaan Aktivitas Seksual

"Kalau yang saya tahu itu mereka (pihak proyek) cuma minjam nama saja. Selebihnya itu bukan mantu saya yang mengurus," ucapnya.

Kendati demikian, Ginting mengatakan akan menanaykan kepada mantunya secara langsung nanti.

"Nanti saya tanya langsung ke menantu saya. Sebab dia bukan anak jadi kami gak bisa ngasih kontak telepon sembarangan," tukasnya.

Usai dari CV Sinar Sukses, Tribun Medan mencoba mendatangi CV Sentra Niaga Mandiri yang beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan.

Dari laman resmi LPSE, perusahaan ini menaungi proyek lampu jalan di Jalan Brigdjen Katamso dengan harga Kontrak sebesar Rp 3.133.946.168,00.

Baca juga: Aksi Polisi Kejar Bandar Sabu yang Nekat Nyebur ke Sungai di Tebing, Sempat Jadi Tontotan Warga

Sampai di lokasi, CV Sentra Niaga Mandiri juga berbentuk rumah. 

Saat digedor, yang keluar dari rumah itu adalah seorang anak laki-laki.

Dari pengakuan anak laki-laki tersebut, tidak ada perusahaan CV Sentra Niaga Mandiri.

"Ini rumah tinggal, bukan kantor. Ayah dan ibu saya lagi pergi. Gak ada di rumah," singkatnya meninggalkan awak media.

Kantor terakhir yang Tribun Medan datangi yakni Perusahaan Biro Teknik Bangunan, yang beralamat di Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.

Dari laman LPSE, perusahaan ini memegang proyek lampu hias di Jalan Dipenogoro dengan harga kontrak sebesar Rp 3.546.608.307,00.

Baca juga: Penyakit Sifilis Naik Tajam di Indonesia Akibat Kebiasaan Aktivitas Seksual

Saat ditemui, Hendra membenarkan bahwa ia pemilik Perusahaan Biro Teknik Bangunan.

Namun untuk proyek lampu hias, pekerja proyek hanya sebatas pinjam nama saja.

"Benar di sini perusahaan Biro Teknik Bangunan. Tapi perusahaan ini hanya sebatas pinjam nama saja," jelasnya.

Hendra menerangkan, dirinya juga mengaku kaget atas kabar proyek lampu hias gagal dan yang wajib mengganti pihak kontraktor.

"Iya, saya tahu, kaget juga. Tapi saya gak mau menggantilah. Soalnya kan perusahaan kami hanya sebatas pinjam nama saja, selebihnya untuk uang proyek kami tidak mengetahui," ucapnya.

Baca juga: Bupati Hengki Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Hartanya Kini Jadi Sorotan, Alami Perubahan Drastis

Disinggung apakah ada persenan yang ia dapatkan dari meminjamkam nama perusahaan tersebut, Hendra tidak menjawab secara gamblang.

"Kalau itu hanya sayalah yang tahu. Tapi pastinya kami tidak bisa mengganti karena kami tidak terima uangnya. Jadi, apa yang mau diganti, kalau saya ada uang saya bayar aja biar selesai tapi saya tidak tahu apa-apa mengenai ini," ucapnya.

Disinggung siapa yang datang untuk meminta dia meminjamkan namanya untuk proyek lampu jalan, Hendra meminta tanya ke dinas.

"Itu tanya ke dinas langsung ya. Ya perusahaan yang minjam itu kawan saya juga lah. Saya percaya dia bertanggungjawab. Kalau pun saya dipanggil untuk diperiksa, saya siap-siap saja," jelasnya.

Baca juga: Anggota TNI yang Tabrak Pasutri Sonder Simbolon dan Tiurmaida hingga Tewas Ngaku Kabur Karena Takut

Hendra mengatakan, tindakan Walikota mengumumkan proyek gagal merupakan hal yang bagus

"Hal yang baguslah. Biar ga berlarut-larut itu saja yang dibahas. Tapi kalau disuruh mengganti saya tidak mau. Saya yakin Pak Wali juga memikirkan itu matang-matang dan memiliki solusi makanya membuat statement seperti itu," tukasnya.

Dijelaskan Hendra, dirinya tidak mengetahui lima proyek lainnya.

"Saya tidak tahu, gak pernah kenal, cuman pernah jumpa sekali waktu sebelum proyek dimulai itulah. Saya rasa semuanya juga perusahaannya dijadikan numpang nama saja," tukasnya.(cr28/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved