Berita Viral

VIRAL Kades Penuh Tato, Tampilan Bak Preman, Tapi Suka Panggul Beras untuk Warga dan Berhati Lembut

Memiliki banyak tato dan berpenampilan seperti preman, siapa sangka pria ini ternyata adalah seorang kepala desa.

Editor: Liska Rahayu
YouTube Dedi Mulyadi
Asep Suhendar, kades di Purwakarta yang suka bantu warga 

TRIBUN-MEDAN.com - Jika belakangan ini banyak kasus kades selingkuh menjadi viral, maka berbeda dengan kades yang satu ini.

Memiliki banyak tato dan berpenampilan seperti preman, siapa sangka pria ini ternyata adalah seorang kepala desa.

Baru-baru ini, sosok kades bernama Asep Suhendar yang memiliki banyak tato di tubuhnya viral di media sosial.

Penampilan terkesan garang, Agus Suhendar nyatanya sosok yang baik hati.

Bahkan ia rutin membantu warga tak mampu menggunakan kocek pribadinya.

Kades di Purwakarta ini kerap memanggul dan antarkan sendiri beras bantuannya ke rumah warga.

Bukan dari dana desa, beras yang disumbangkan itu berasal dari kantong pribadinya.

Momen Asep Suhendar bagi-bagi beras terekam dalam salah satu video di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

"Mau mengantarkan beras, ke emak," ucap Asep Suhendar dikutip TribunStyle.com, Sabtu, (13/5/2023).

Asep Suhendar, kades di Purwakarta yang suka bantu warga
Asep Suhendar, kades di Purwakarta yang suka bantu warga (YouTube Dedi Mulyadi)

Dalam video yang beredar, pria yang memiliki postur tubuh tinggi besar ini sekilas tak terlihat seperti seorang kepala desa.

Sebab, dalam video itu ia menggunakan kaus oblong tanpa lengan dengan bawahan jeans model sobek.

Tak ketinggalan, topi yang dipakai dengan cara dibalik dan aksesoris kalung dan gelang yang meramaikan tangannya.

Meski ia bertato, tidak lantas membuat dirinya bersikap dan berlagak seperti preman jahat yang tidak mempunyai hati nurani.

Sebaliknya, ia memiliki hati yang baik dan lembut.

Dia kerap membantu warganya dengan memberikan sekarung beras yang dibawanya sendiri.

Asep rutin membagikan beras kepada warga.

"Paling seminggu tiga kali. Tidak ada, cuma ini mah pribadi," ujar Asep.

Asep Suhendar, kades bertato di Purwakarta yang suka bantu warga. (YouTube Dedi Mulyadi)

Aksi membagi-bagi beras yang dilakukan oleh Asep ternyata bukan merupakan program yang digalakkannya dengan menggunakan dana dari desa.

Ia memberikan satu karung beras ke masyarakat miskin desa menggunakan dana yang diambil dari kantong pribadinya.

Tak hanya itu, meskipun memiliki penampilan yang sangar dan bahkan potongan rambut yang tidak seperti orang pada umumnya, kades tersebut mengaku ia adalah laki-laki yang diganderungi banyak perempuan.

Terbukti, Asep mengaku telah 13 kali menikah dengan perempuan yang berbeda.

"Tapi saya laku, kawin 13 kali," ujar Asep yang dilanjut dengan menyebutkan satu persatu istrinya.

Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.

Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.

Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34.

Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.

Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.

"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.

Namun menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.

Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.

Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved