Proyek Lampu Pocong

Proyek Lampu Pocong Tetap Lanjut, Tapi Ganti Nama, Ada Isu tak Sedap Seret Nama Wali Kota Medan

Proyek lampu pocong yang sebelumnya dinyatakan gagal oleh Pemko Medan tetap dilanjutkan dan diganti nama

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

Disinggung mengenai adanya peran 'orang dekat' Wali Kota Medan yang kabarnya mengerjakan proyek ini, Topan enggan mengomentarinya lebih jauh. 

"Sebaiknya cari info yang benar. Jangan sampai kita dipersoalkan sama orang," katanya.

Sejak kasus lampu pocong ini bergulir, ada kabar yang menyebutkan bahwa 'orang dekat' Wali Kota Medan ini yang diduga menyewa perusahaan untuk mengerjakan proyek gagal tersebut. 

Baca juga: Daftar Perusahaan yang Ngerjakan Lampu Pocong dan Harus Mengembalikan Uang Rp 21 Miliar

Sebelum proses tender, 'orang dekat' Wali Kota Medan itu disebut-sebut memberikan iming-iming pada pemilik perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang besar bila terlibat dalam pengerjaan proyek lampu pocong dimaksud.

Karena tergiur dengan bujuk rayu itu, sejumlah pemilik perusahaan kemudian memberikan nama perusahaannya dicatut sebagai pihak yang mengerjakan proyek ini.

Sayangnya, proyek dengan pagu Rp 25 miliar, yang kemudian sudah menghabiskan anggaran Rp 21 miliar ini dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Bobby Nasution.

Baca juga: BOBBY NASUTION Ultimatum Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 Miliar

Sebab, sejak dibangun, banyak kritik yang masuk terhadap Pemko Medan.

Setelah dinyatakan sebagai proyek gagal, seluruh kontraktor atau pemegang proyek diminta oleh Bobby Nasution mengganti uang Rp 21 miliar yang sudah habis dipakai.

KPPU Curiga Ada Permainan

 Kepala Kantor Wilayah I KPPU Kota Medan, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa tender proyek lampu hias atau lampu pocong sarat permainan.

Dari sisi persaingan usaha, ada indikasi ketidakberesan soal perusahaan yang namanya dicatut sebagai pemegang proyek.  

"Yang terjadi, praktik ini tidak akan mendorong tumbuhnya daya saing pelaku usaha, tidak menghasilkan pemenang yang mampu dan profesional," kata Ridho, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Usai Mutilasi Bos, Husein Ngaku Happy-Happy Dengan Kawan Hingga Sewa PSK

Ia menilai, pemenang tender hanya mendaftar di paket yang dia menangkan, dan tidak ada peserta lain yang memasukan penawaran harga selain pemenang.

"Sehingga tidak ada persaingan. Hal tersebut bisa jadi terkait dengan adanya sistem pinjam nama perusahaan," katanya.

Atas kasus tersebut, Ridho mengatakan hal itu lazim dilakukan secara tender dan dokumen.

"Dalam praktiknya memang lazim dilakukan, karena secara persyaratan tender dan dokumen, pokja akan sulit mengetahui mana perusahaan yang dipinjam dan yang ikut sendiri," ucapnya.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Ngaku Malu dengan Tabiat Ibunya, Ogah Jelek-jelekkan Antonio Dedola: Dia Baik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved