Siantar Memilih
Gagal Daftar, Partai Garuda Dipastikan tak Punya Caleg DPRD Siantar di Pemilu 2024
Partai Garuda dipastikan tidak ikut pemilihan legislatif tahun 2024, lantaran tidak merampungkan syarat dalam proses pendaftaran caleg
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Partai Garuda dipastikan tanpa calon legislatif-nya di Pemilihan Legislatif DPRD Kota Siantar pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini dipastikan usai partai tersebut tak merampungkan seluruh pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Siantar, hingga batas waktu ditentukan, Minggu (14/5/2023) Pukul 23.59 WIB.
Sedari awal, gagalnya Partai Garuda mulai terlihat sejak datang di hari terakhir pendaftaran.
Partai ini datang dengan jumlah anggota yang relatif sedikit bila dibandingkan partai lainnya yang datang mengikuti pendaftaran di KPU Pematang Siantar.
Baca juga: Alfi Damayanti Dihujat Gegara Wara-wiri di Tv Curhat Diajak Bos Puaskan Nafsu, Netizen: Pansos!
Tak cuma datang di injury time, Partai Garuda juga mengaku memiliki masalah saat pengajuan Bacaleg melalui aplikasi Silon.
Ketua Divisi Teknis KPU Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting mengatakan, mereka sudah berupaya memanggil kembali pengurus Partai Garuda yang sudah datang mendaftar di Minggu (14/5/2023).
"Mereka awalnya datang. Cuma ada masalah di Silon saat kita ingin lakukan pemeriksaan. Kemudian saat diberikan waktu memperbaiki, mereka tidak kembali. Bahkan sudah kita telpon beberapa kali," kata Gina.
Baca juga: Pria Tabrak Istri setelah Dipergoki Berduaan dengan Biduan di Dalam Mobil, Berakhir Dihajar Warga
"Hingga Pukul 00.00 WIB, Senin (15/5/2023), Partai Garuda tidak mengabarkan apapun lagi, walau sudah kita telpon. Ya, Partai Garuda ini jadi tidak punya Caleg DPRD Kota Pematang Siantar di Pemilu 2024," tambahnya.
Di akhir pendaftaran, KPU Pematang Siantar memang bekerja ekstra dalam menerima pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Pasalnya sejumlah partai politik baru datang di akhir pendaftaran dengan berkas persyaratan yang bermasalah.
Hingga pukul 23.59 WIB, KPU Pematang Siantar mencatat ada 18 partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif-nya.
Baca juga: Kejagung RI Minta Warga Sumut Segera Melapor Jika Temukan Oknum Jaksa Nakal
Namun baru 15 partai politik yang pengajuan bakal calon legislatif-nya diterima. Sementara 3 lainnya masih diproses hingga memasuki hari Senin (15/5/2023).
Ketiga partai terakhir ini adalah Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda.
Padahal kata Daniel, mereka selaku KPU Pematang Siantar sudah sejak awal membuka ruang koordinasi maupun konsultasi dengan para Liaison Officer (LO) partai politik.
Namun sejak awal, mayoritas parpol merasa baik-baik saja, sebelum datang membludak di akhir pendaftaran.
Baca juga: Polisi Kecolongan Samsul Tarigan Hadiri Pesta Dengan Bebas, Selebaran DPO tak Berlaku Di Masyarakat
"Dari awal kita sudah menyampaikan kepada parpol untuk tetap berkoordinasi dengan KPU. Awalnya tidak ada masalah. Hanya ada Partai Gelora yang kesulitan di Aplikasi Silon tapi yang lain masih kita lihat apa masalahnya," kata Daniel.
Untuk saat ini, dari 18 partai politik yang mendaftarkan, terdata ada 404 bakal calon legislatif yang akan mengikuti tahapan selanjutnya hingga ditetapkan sebagai calon tetap.
"Saat ini dari 18 partai politik, caleg yang sudah didaftarkan 404 orang, terdiri dari 260 laki-laki dan 144 orang. Dengan ini pendaftaran pengajuan bacaleg ditutup," pungkasnya.(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.