Berita Viral

Geger Utang Pemerintah Disebut Tembus Rp 17.500 T, Kemenkeu Turun Tangan : Bombastis dan Menyesatkan

Unggahan mengenai utang pemerintah tengah menjadi perbincangan publik di media sosial. Kemenkeu pun turun tangan dan langsung merespons utang tersebut

Istimewa
Ilustrasi 

Menurutnya, utang BUMN tidak masuk ke dalam kategori kewajiban kontijensi.

Pasalnya, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara.

"Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya," ucap dia.

Kondisi tidak menentu, pemerintah hati-hati soal utang

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pengadaan utang pemerintah selalu dilakukan dengan hati-hati.

Di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, realisasi penarikan utang pemerintah masih terukur dengan baik.

"Pengadaan utang tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Senin (8/5/2023) dikutip dari Kompas.com

(*/Tribun-Medan.com)

Baca juga: KONDISI Terkini Habib Bahar Bin Smith Usai Dikabarkan Ditembak OTK di Bogor, Luka di Bagian Perut

Baca juga: Jaksa Agung Cuma Tindak Satu Jaksa Nakal Saja, Padahal di Sumut Masih Banyak yang Menyimpang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved