Viral Medsos

JAKSA AGUNG Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Oknum Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba

JAKSA AGUNG Sanitiar Burhanuddin Angkat Bicara Terkait Oknum Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Batubara, Sumut.

|
Editor: AbdiTumanggor
Puspenkum Kejagung RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Sebelumnya, Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batubara, diduga ada terlibat tiga orang oknum polisi berpangkat Brigadir.

Ungkap Tomy Faisal Pane, penasihat hukum orang tua RR (25), seorang tersangka kasus narkotika, ketiga oknum polisi tersebut diketahui melakukan pemerasan dalam pengurusan kasus ialah AIPDA FZ, AIPDA DI, dan BRIPKA DD.

"Bermulakan, klien saya ini anaknya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batubara. Saat itu, namanya orang tua, mengetahui ada tetangganya polisi, dia curhat dengan AIPDA FZ yang merupakan petugas anggota Satreskrim Polres Batubara," ujar Tomy, Jumat(12/5/2023).

Atas hal tersebut, FZ mengajak ibu S yang merupakan orang tua tersangka RR ke jaksa EK. Disana dia diminta untuk membayar Rp 100 juta untuk pengurusan kasus.

"Karena tidak memiliki uang, ibu korban meminta bantuan kepada jaksa dan menurunkan harga hingga Rp 80 juta. Disitu jaksa langsung minta Rp 30 juta kepada klien saya," ungkapnya.

Tambahnya, karena ibu S tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, maka disetor uang Rp 20 juta sebagai uang muka atau DP.

"Disetorlah oleh klien saya ini. Kemudian, tidak lama AIPDA FZ meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada klien saya untuk memecah berkas perkara dari dua orang temannya. Namun, dikarenakan tidak ada uang, S hanya menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta," ungkapnya.

Namun, ungkap Tomy, saat S mendatangi Polres Batubara, S terkejut bahwa pengakuan penyidik Narkoba Polres Batubara tidak ada menerima uang yang telah diberikan ke FZ.

"Disitu dibilang oleh Aipda DD dan Bripka DI kau tidak ada. Bahkan mereka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk melepaskan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RR," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, S menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta kepada Bripka DD. Karena merasa diperas oleh ketiga pihak, maka S berinisiatif agar memvideokan aksi pungli tersebut.

"Karena dia juga udah bingung. Uang udah gaada, anaknya juga ga ada kejelasan, jadi divideonyalah ini dia video yang kita lihat. Di polisi kebanyakan rekaman suara, tapi ada juga video terlihat wajah mereka juga," ungkapnya.

Setelah mengetahui adanya video tersebut, S di intimidasi dan diancam akan diperkarakan oleh para oknum.

"Namun sembari begitu, Jaksa EK dan AIPDA FZ datang kerumah klien saya untuk mengembalikan uang," katanya.

Namun, kendati begitu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Dit Propam Polda Sumut dan asisten pengawas Kejati Sumut.

"Kami berharap kasus ini dapat ditindak lanjut," ungkapnya.

Sementara Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes saat dihubungi Tribun-medan.com meminta waktu untuk mendalami kasus tersebut. "Mohon waktu. Kita dalami terkait pemberitaan diatas," jawab Jose singkat. (cr2/tribun-medan.com)

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved