Berita Viral
ANDHI Pramono Jadi Tersangka, Rekan Pengusaha Importir Besar Kini Jadi Sorotan, Ada Anggota BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Makass
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan.
Penyidik menengarai kasus gratifikasi Andhi berhubungan erat dengan pekerjaan dia di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.
"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023).
"Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," imbuh Asep.
Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar pengusaha.
Dia mencontohkan, bea yang harusnya dibayar 10, dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.
Tak heran, KPK memanggil perusahaan-perusahaan tersebut sebagai saksi.
"Beanya ternyata harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, kasus gratifikasi Andhi berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kepala be cukai.
Namun, dia belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Ya kita tentunya kan terkait dengan pekerjaannya saudara AP, saudara AP ada di mana, di situlah terjadi tindak pidananya," ucap Asep.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil beberapa orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi pada Senin (15/5/2023).
Tujuannya untuk mendalami adanya kemungkinan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin.
Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bea dan Cukai
gratifikasi
Kepala Bea Cukai Makassar
DIBAKAR Massa Demonstran, Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar Tinggal Puing, 3 ASN Meninggal |
![]() |
---|
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.