Kasus Pemerasan
Kajari Batubara Layak Dicopot, LBH Medan Minta KPK Telusuri Harta Oknum Jaksa yang Lakukan Pemerasan
Kepala Kejari Batubara, Amru E Siregar dinilai patut dicopot atas kasus anak buahnya yang melakukan pemerasan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Amru E Siregar layak dicopot dari jabatannya atas kasus pemerasan yang dilakukan anak buahnya berinisial EKT.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kejati Sumut, khususnya Kejaksaan Agung RI harus mengusut tuntas kasus ini.
Irvan yakin, bahwa oknum jaksa berinisial EKT yang ketahuan melakukan pemerasan pasti tidak bergerak sendirian.
Dalam penanganan kasus ini, sempat muncul satu nama berinisial B.
B adalah honore yang bertugas di Kejari Batubara dan disebut ikut terlibat dalam pemerasan yang dilakukan oknum jaksa EKT.
"LBH Medan juga meminta agar KPK memeriksa Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik EKT, karena diduga aksi (pemerasan) tersebut tidak hanya dilakukan sekali," kata Irvan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Oknum Kejari Batubara Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ada Rekamannya
Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara
Irvan mengatakan, bahwa jaksa nakal EKT tidak hanya diduga melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sipil dan Politik, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Oknum jaksa nakal ini juga dinilai melanggar pasal pidana, yakni Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Sehingga, kata Irvan, jaksa EKT tidak cukup dijatuhi sanksi etik saja, tapi juga sanksi pidana.
Irvan berharap, KPK segera turun tangan dalam kasus ini.
Ia juga meminta agar Kejati Sumut tidak menutup-nutupi proses pemeriksaan oknum jaksa nakal tersebut.
Baca juga: REKAMAN VIDEO Oknum Jaksa di Kejari Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta
Baca juga: Dugaan Pemerasan Jaksa Kejari Batubara Atas Bantuan Oknum Polisi Berpangkat Aiptu
Aswas Kejati Sumut Mulai Lakukan Pemeriksaan
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sarlita (57), orangtua dari tersangka narkoba berinisial MRR yang sempat mengaku diperas oknum jaksa Kejari Batubara.
Namun, karena Sarlita sudah berusia lanjut, pemeriksaan dilakukan di Kejari Asahan.
"Hari ini kami memenuhi panggilan dari Aswas Kejati untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kami yang kemarin," kata Tomy Faisal Pane, kuasa hukum keluarga korban pemerasan.
Tomy mengatakan, kliennya itu dalam kondisi tidak sehat.
Sebab, kliennya merasa tertekan, lantaran dipanggil jaksa dan polisi.
"Karena dia merasa tertekan, sehingga dia kepikiran dan kurang enak badan. Karena dia takut didatangi oleh polisi dan jaksa," katanya.
Ia berharap, kasus ini agar tetap diproses secara hukum dan laporan kliennya dapat ditindaklanjuti.
"Kita tidak ada masalah dengan institusinya, karena kita sayang sama kepolisian dan kejaksaan. Yang kita enggak mau itu oknumnya saja. Semoga kasus ini tetap berlanjut dan hukum segera ditegakkan," kata Tomy.
Intervensi Propam Polres Batubara
Tomy Faisal Pane, kuasa hukum Sarlinta, orangtua tersangka narkoba yang mengaku diperas oknum jaksa Kejari Batubara merasa diintervensi Propam Polres Batubara.
Sebab, Propam Polres Batubara memanggil kliennya secara serampangan tanpa menerbitkan surat panggilan yang sah.
"Saya bilang, kami masukkan surat secara resmi, ya dibalas secara resmi juga. Tidak bisa main memeriksa saja," kata Tomy.
Ia mengatakan, sebelumnya mereka melapor ke Propam Polda Sumut.
Namun, kata Tomy, kenapa Propam Polres Batubara yang sibuk mau memeriksa kliennya.
"Semalam ada oknum yang katanya dari Propam Polres Batubara. Dia minta saya untuk dijumpakan dengan klien saya, tapi mereka tidak membawa surat resmi dan hanya mengaku atas arahan Kapolres Batubara," kata Tomy.
Sementara itu, Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes mengatakan sudah memanggil tiga anak buahnya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan bersama oknum jaksa nakal berinisial EKT.
Ketiga anggotanya itu yakni Aiptu FZ, Aipda DI dan Bripka DD.
"Saya sudah memanggil ketiga anggota tersebut, saya pertanyakan, mereka mengatakan bahwa informasi itu tidak ada," kata Jose.
Meski membantah, Tribun-medan.com justru mendapat rekaman suara yang diduga Aiptu FZ ketika meminta uang ke Sarlinta, ibu tersangka narkoba.
Disinggung mengenai hal tersebut, Jose mengatakan bahwa yang diduga melakukan pemerasan cuma jaksa saja.
"Kalau enggak salah, yang abang dengar itu yang di kejaksaan," katanya.
Soal barang bukti milik tersangka MRR, katanya masih ada.
Semua barang bukti ada di Polres Batubara.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.