Penipuan
Mantan Anggota DPRD Sumut Nikah Siri Singkat, Lalu Diduga Tipu Istri dan Menceraikannya
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut didakwa melakukan penipuan terhadap mantan istrinya
Kala itu, Indra Alamsyah menawarkan untuk membeli saham miliknya yang ada di PT Dirgantara Deli Trans.
Namun saat itu saksi korban menolak untuk membeli saham tersebut.
Kemudian terdakwa mengatakan “Bantu lah saya buk untuk mengangkut gas elpiji, ibu beli aja truk untuk mengangkut gas elpiji 3 kg untuk mengangkut dari Pertamina,” kata jaksa menirukan ucapan Indra Alamsyah.
Baca juga: Viral Kabar Data Nasabah BSI Dibocorkan Geng Hacker, Disebut Karena Negoisasi Gagal
Lalu, saksi korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang.
Terdakwa pun kemudian membujuk saksi korban, agar mau membayar uang muka pembelian truk tersebut.
"Keesokkan harinya, terdakwa kembali menanyakan bagaimana panjar mobil truk tersebut, dan saksi korban mengatakan akan mengantar uang ke rumah. Kemudian saksi korban mengajak saksi Susi Agustina untuk menemani saksi korban mengantarkan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa," kata JPU.
Setelah itu, saksi korban bersama dengan saksi Susi pergi menuju ke rumah terdakwa.
Baca juga: Sehari 2 Kali Pertemuan, Segini Biaya Makan Menteri Jokowi saat Rapat, 1 Orang Tembus Ratusan Ribu
Sampai di rumah terdakwa, saksi korban memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa.
Lalu terdakwa menuliskan kwitansi bukti penyerahan panjar mobil truk tersebut.
Kemudian, korban sempat meminta truk yang sudah dipanjarnya.
Terdakwa mengatakan, bahwa nanti akan segera menyerahkan truk yang sudah dipanjar tersebut.
Sekira pukul 20.00 WIB di hari yang sama, saksi korban menghubungi terdakwa meminta agar truk yang sudah dipanjar segera diserahkan kepada dirinya.
Baca juga: Petaka Bocah 4 Tahun Main Petak Umpet, Tewas Tersengat Listrik saat Sembunyi
Namun, terdakwa Idra Alamsyah meminta agar korban bersabar.
Beberapa hari kemudian, terdakwa justru memblokir nomor korban.
Korban pun sempat mendatangi rumah terdakwa, hingga akhirnya terdakwa membuka blokir nomor korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.