Penggelapan Narkoba

Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

Safaruddin, pengacara tersangka kasus kepemilikan narkoba mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredak kasus

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Safaruddin, pengacara kurir narkoba M Yakub dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung 

Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.

Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.

"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata Safaruddin.

Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses penyelidikan. 

"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.

Periksa Anak Kurir Sabu di Restoran

Polda Sumut memeriksa Era, anak M Yakub, kurir 32 Kg sabu yang sebagian barang buktinya diduga digelapkan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

Pemeriksaan Era dilakukan di restoran Jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Terlihat, Era turun dari mobil mengenakan kemeja hijau dan hijab berwarna kecoklatan.

Kemudian, dia juga terlihat membawa koper berwarna hijau, lalu masuk ke restoran di dekat Bandara Kualanamu.

Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengatakan, pemeriksaan Era berkaitan soal laporan yang dilayangkannya ke Div Propam Polri mengenai dugaan penggelapan 12 Kg sabu pada 30 Maret lalu, yang diduga dilakukan personel Polda Sumut.

Pemeriksaan ini juga dihadiri Kabid Propam, Kombes Dudung dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan. Era kan belum dimintai keterangan," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).

Tim kuasa hukum menilai, keterangan Era sangat penting.

Sebab, dia orang yang mendengar langsung percakapan personel sebelum terjadinya dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu.

Saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, dia turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram itu ditemukan di kediamannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved