Penggelapan Narkoba
Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut
Safaruddin, pengacara tersangka kasus kepemilikan narkoba mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredak kasus
Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.
Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.
"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata Safaruddin.
Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses penyelidikan.
"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.
Periksa Anak Kurir Sabu di Restoran
Polda Sumut memeriksa Era, anak M Yakub, kurir 32 Kg sabu yang sebagian barang buktinya diduga digelapkan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Pemeriksaan Era dilakukan di restoran Jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Terlihat, Era turun dari mobil mengenakan kemeja hijau dan hijab berwarna kecoklatan.
Kemudian, dia juga terlihat membawa koper berwarna hijau, lalu masuk ke restoran di dekat Bandara Kualanamu.
Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengatakan, pemeriksaan Era berkaitan soal laporan yang dilayangkannya ke Div Propam Polri mengenai dugaan penggelapan 12 Kg sabu pada 30 Maret lalu, yang diduga dilakukan personel Polda Sumut.
Pemeriksaan ini juga dihadiri Kabid Propam, Kombes Dudung dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan. Era kan belum dimintai keterangan," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).
Tim kuasa hukum menilai, keterangan Era sangat penting.
Sebab, dia orang yang mendengar langsung percakapan personel sebelum terjadinya dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu.
Saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, dia turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram itu ditemukan di kediamannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.