Penggelapan Narkoba

Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

Safaruddin, pengacara tersangka kasus kepemilikan narkoba mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredak kasus

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Safaruddin, pengacara kurir narkoba M Yakub dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung 

Saat pengambilan barang bukti, narkoba yang disita tidak ada dihitung ulang. 

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anak perempuannya dibawa, dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.

Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa menggunakan mobil menuju Polda Sumut dengan menggunakan mobil.

Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu. 

Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terbukti Jual Beli Sabu

"Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang," kata Safaruddin.

Ketika diturunkan di jalan dan difoto, Yakub juga diancam.

Ia diminta oleh para penyidik itu untuk memberikan keterangan di Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita bukan 32 Kg, melainkan hanya 20 Kg saja.

Baca juga: Personel Polsek Padang Bolak Dapati Sabu dari Kantong RPS Saat Menunggu Pelanggan

Jika Yakub tidak menuruti permintaan para penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut tersebut, dia diancam akan disetrum, dan anaknya akan ditangkap kembali usai dilepas karena tidak terbukti.

Saat pengancaman itu, anak perempuan M Yakub mendengar sendiri ucapan personel Polda Sumut itu.

Anak perempuan Yakub mendengar bahwa penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu menyisihkan 12 Kg sabu hasil tangkapan dari Aceh itu. 

Baca juga: Warga Jawa Timur Nekat Selundupkan Selundupkan 6 Kg Sabu

"Dalam perjalanannya, anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 kilogram," kata Safaruddin menirukan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu barang bukti tangkapan, Hadi membantah. 

"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II," kata Hadi Wahyudi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved